ASPEK.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan, termasuk penanaman kelapa sawit.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan penanganan karhutla dilakukan berdasarkan 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan kepolisian daerah.
Sembilan Polda tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
“Dari 89 laporan polisi yang ditangani, saat ini telah ditetapkan kurang lebih 72 tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Minggu (23/8/2026).
Irhamni menegaskan penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah kasus kebakaran. Menurutnya, kebakaran tidak semata-mata dipicu cuaca panas, perubahan iklim, ataupun fenomena El Nino.
Ia menyebut para pelaku diduga memanfaatkan musim kemarau untuk membakar lahan agar siap ditanami saat musim hujan tiba.
“Ini musim panas, sehingga pembakaran lebih mudah dilakukan. Dugaan sementara, lahan tersebut dipersiapkan untuk penanaman sawit pada musim hujan nanti,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran maupun berkaitan dengan pembukaan lahan.
Barang bukti tersebut di antaranya 35 korek api, botol berisi solar, Pertalite, minyak tanah, jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dua mesin gergaji rantai (senso), hingga sampel tanah dan kayu bekas terbakar.
Selain itu, penyidik juga menyita 13 polybag bekas pembibitan, enam bibit kelapa sawit, serta sepasang sepatu bot.
Irhamni mengatakan barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa motif pembakaran adalah untuk membuka lahan perkebunan.
“Dari barang bukti yang disita penyidik, sangat jelas dugaan motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” tegasnya. []














