ASPEK.ID, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai melakukan uji coba implementasi penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, uji coba dilakukan untuk memastikan kesiapan anggota bursa (AB) atau perusahaan sekuritas dalam menjalankan perubahan ketentuan tersebut.
Sejalan dengan uji coba, BEI juga telah menggelar focus group discussion (FGD) dengan para anggota bursa. Selanjutnya, bursa akan meminta laporan hasil uji coba dan FGD dari masing-masing aanggota bursa.
“Untuk yang rencana penghapusan harga minimum itu juga sedang berjalan. FGD-nya sudah jalan, mock trading sudah mulai dilakukan. Kesiapan dari anggota bursa sedang kami mintakan untuk menyampaikan laporan kepada kami,” ungkap Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Jeffrey, hasil uji coba secara umum cukup baik. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal lantaran masih terdapat sejumlah anggota bursa yang belum berpartisipasi.
“Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar delapan anggota bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya,” ujarnya dilansir dari beritasatu.
Jeffrey belum dapat memastikan kapan ketentuan harga minimum saham Rp 1 mulai berlaku. Ia menegaskan, waktu implementasi akan disesuaikan dengan kesiapan seluruh anggota bursa.
“Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh anggota bursa, karena kita akan memastikan seluruh anggota bursa siap sebelum kita melakukan live,” jelasnya.
Melalui kebijakan tersebut, BEI akan menghapus batas harga minimum saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham.
Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang transaksi yang lebih luas bagi investor sekaligus meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal.















