ASPEK.ID, JAKARTA – Polisi menangkap ratusan orang terkait kericuhan setelah berakhirnya aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR kemarin. Ratusan orang tersebut masih diperiksa dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari kelompok usia, 162 orang dewasa berusia sekitar 18 sampai dengan 40 tahun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 anak berusia rentang 12 sampai dengan 19 tahun yang ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (28/8/2026), dilansir dari detik.com.
Di lokasi yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin merinci ratusan orang yang telah diamankan tersebut. Di antara mereka yang diamankan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada saat ini PMJ telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang pada saaat terjadi aksi kerusuhan pada 27 Agustus 2026 dari satu tempat di wilayah sekitar gedung DPR RI,” kata Iman.
Polisi mengatakan ratusan orang yang diamankan ini diduga membuat kerusuhan dan perusakan setelah berakhirnya demo di depan gedung DPR pada (27/8) kemarin. Polisi membagi ke dalam tujuh klaster terhadap ratusan orang yang diamankan ini.
“Yang pertama yaitu klaster anak di bawah umur, yaitu usia di bawah 18 tahun, penyidik penyidik Ditreskrimum PMJ telah melakukan penyerahan anak di bawah umur kepada Ditres PPA-PPO sejumlah 153 orang untuk dilakukan pendalaman lanjutan,” ucapnya.
Tiga orang di antara 153 anak yang diamankan tersebut berjenis kelamin perempuan. Dia merinci, 153 anak tersebut terdiri dari:
– 25 anak putus sekolah
– 2 anak umur 12 tahun
– 1 anak umur 13 tahun
– 3 anak umur 14 tahun
– 23 anak umur 15 tahun
– 47 anak umur 16 tahun
– 64 anak umur 17 tahun
– 10 anak umur 18 tahun
Klaster kedua yakni klaster perusuh biasa yang tergabung dalam satu peristiwa kerusuhan. Penyidik telah memeriksa 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR RI.
Klaster ketiga yaitu massa yang melakukan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik memeriksa 71 orang yang diduga merusak fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pasca aksi 27 Agustus.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan, saat ini kami telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ucapnya.
Klaster keempat yakni kelompok yang membawa senjata tajam (sajam). Dari 45 orang tersangka perusakan dan penganiayaan, 3 orang di antaranya didapati membawa senjata tajam.
“Tiga itu didapati membawa senjata tajam saat terjadi aksi kerusuhan. dan tentunya senjata tajam itu juga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap orang ataupun barang,” tutur dia.
Klaster kelima adalah klaster penggerak dan pembiayaan. Iman mengatakan penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut.
Klaster keenam adalah klaster perekrut massa. Iman mengatakan penyidik juga di dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam,” ujarnya.
Saat ini penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum.
“Dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam undang-undang perlindungan anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak,” kata Iman.
















