ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono akan mengubah skema insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama ini sebesar Rp 6 juta per hari operasional.
Hal itu disampaikan Purbaya usai menggelar pertemuan tertutup dengan Sudaryono di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Menurutnya, perubahan dilakukan agar penyaluran insentif lebih tepat sasaran.
“Dia bilang akan diubah supaya lebih tepat sasaran,” kata Purbaya kepada wartawan.
Meski demikian, Purbaya mengaku belum mengetahui secara rinci bentuk skema baru yang sedang disiapkan BGN. Ia menyebut penjelasan lengkap mengenai perubahan tersebut masih berada di tangan Sudaryono.
“Dia bilang akan diubah, tapi saya belum tahu detailnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sudaryono juga belum bersedia membeberkan konsep perubahan insentif SPPG setelah pertemuan dengan Menteri Keuangan. Ia mengatakan BGN akan mengumumkan kebijakan tersebut secara khusus dalam kesempatan berikutnya.
“Nanti itu. Nanti saya umumkan berikutnya,” kata Sudaryono.
Sebagai informasi, insentif SPPG sebesar Rp 6 juta per hari mulai diberlakukan sejak masa kepemimpinan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.
Dalam aturan itu disebutkan insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp 6 juta untuk setiap hari operasional. Mekanisme pembayarannya menggunakan skema berbasis ketersediaan layanan (availability-based), bukan berdasarkan jumlah porsi makanan bergizi yang diproduksi oleh SPPG. []















