ASPEK.ID, BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini, penyidik mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi yang tengah diusut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, hari ini penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Kali ini yang digeledah adalah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8).
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dokumen-dokumen tersebut akan diteliti lebih lanjut sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang ditemukan akan dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
“Penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengonfirmasi setiap temuan dalam penggeledahan dengan alat bukti lainnya untuk membantu membuat perkara ini semakin terang,” ujarnya.
Penggeledahan Berlanjut di Sejumlah Kantor
Sehari sebelumnya, Kamis (27/8), KPK juga menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dalam kegiatan itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain mengusut dugaan korupsi insentif pajak dan retribusi, KPK juga mendalami dugaan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor. Namun hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penyidikan masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti sehingga identitas pihak yang terlibat belum bisa disampaikan ke publik.
“KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum. Karena itu kami belum bisa menyampaikan identitas maupun konstruksi perkara secara rinci,” kata Taufik.
Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum proses penyidikan selesai.
Menurut Taufik, KPK akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik apabila proses penyidikan telah mencapai tahap yang dapat diumumkan sesuai ketentuan. []















