ASPEK.ID, JAKARTA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 32 tahun akan didakwa di pengadilan Singapura setelah diduga membawa pisau yang disembunyikan di dalam sepatu saat hendak melewati pemeriksaan keamanan di Bandara Changi.
Kepolisian Singapura menyampaikan peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 13.10 waktu setempat di area pemeriksaan keamanan keberangkatan Terminal 4 Bandara Changi.
Menurut polisi, pria tersebut diduga menyembunyikan sebilah pisau di dalam kaus kaki yang dimasukkan ke sepatu model high-cut pada kaki kanannya.
Pisau itu memiliki panjang sekitar 19,5 sentimeter dengan panjang bilah sekitar 12 sentimeter. Agar tidak mudah terlihat, pisau dibungkus menggunakan beberapa lapis kantong plastik, lalu direkatkan dengan selotip sebelum dimasukkan ke dalam kaus kaki.
Aksi tersebut akhirnya terungkap saat petugas keamanan penerbangan Certis Cisco melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray. Petugas mendeteksi adanya benda tajam mencurigakan di sepatu kanan pria tersebut.
Saat diminta melepas sepatu sebelum melewati jalur pemeriksaan, petugas menemukan pisau yang disembunyikan di dalamnya.
Polisi Singapura menyatakan pria itu akan didakwa atas dugaan membawa senjata tajam ke area terbatas bandara. Kasus tersebut kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Singapura. []














