ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi dari 80% menjadi 99%. Usulan ini telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari rencana revisi aturan yang mengatur kepemilikan asing di sektor perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, peningkatan batas kepemilikan asing dibutuhkan untuk memperkuat kapasitas permodalan perusahaan asuransi sehingga mampu menanggung risiko dengan nilai yang lebih besar.
Menurut Ogi, perusahaan asuransi dengan modal atau ekuitas yang terbatas akan kesulitan menerima penjaminan dalam jumlah besar.
“Kalau kapasitasnya Rp 250 miliar misalnya, sementara nilai yang harus dijaminkan besar, perusahaan tidak akan kuat menampung risiko tersebut karena ekuitasnya kecil,” kata Ogi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (28/8/2026).
Saat ini, aturan membatasi kepemilikan asing di perusahaan asuransi maksimal 80%. OJK menginginkan batas tersebut disamakan dengan sektor perbankan yang memperbolehkan kepemilikan asing hingga 99%.
“Kami sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar disamakan dengan bidang lain, khususnya perbankan. Di perbankan kepemilikan asing bisa sampai 99%, sementara di asuransi masih 80%,” ujarnya.
Ogi menilai industri asuransi seharusnya memiliki ruang investasi yang lebih terbuka dibandingkan sektor perbankan. Namun, menurutnya, regulasi yang berlaku justru membuat industri asuransi lebih ketat dalam hal kepemilikan asing.
“Kalau dilihat dari karakter industrinya, asuransi seharusnya lebih terbuka daripada perbankan. Itu menjadi dasar argumentasi kami untuk merevisi Peraturan Pemerintah agar kepemilikan asing bisa diperluas sampai 99%,” jelasnya.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyebut industri asuransi bukan termasuk lembaga keuangan sistemik.
“Di UU P2SK sudah disebutkan bahwa asuransi bukan systemic institution. Sementara perbankan yang bersifat sistemik justru memiliki batas kepemilikan asing yang lebih longgar. Itu yang menurut kami perlu diselaraskan,” pungkas Ogi. []
















