ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, ia menggugat keabsahan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, pokok permohonan yang diajukan Lodewyk berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (29/8/2026).
PN Jakarta Selatan juga telah menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada Jumat, 4 September 2026.
“Sidang pertama Jumat, 04 September 2026.”
Sudah Tiga Kali Ajukan Praperadilan
Ini merupakan kali ketiga Lodewyk menempuh jalur praperadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG.
Pada gugatan pertama, Lodewyk menggugat keabsahan penetapan status tersangkanya di PN Jakarta Selatan. Namun, hakim menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili permohonan karena lokasi dugaan tindak pidana (locus delicti) dinilai berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan.
Setelah itu, Lodewyk mengajukan praperadilan kedua ke PN Jakarta Pusat. Dalam permohonan tersebut, ia juga mempermasalahkan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejagung.
Hakim tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejagung dan menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut. Dengan putusan itu, hakim tidak masuk ke pokok perkara, termasuk tidak memeriksa substansi mengenai penyitaan maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk.
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung.
Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut ini daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).














