ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka diduga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 17,25 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil penanganan kasus karhutla di enam wilayah polres hingga 27 Agustus 2026. Seluruh tersangka merupakan pelaku perorangan.
“Dari 10 tersangka yang ditangani polres jajaran, total luas lahan yang dibakar mencapai 17,25 hektare dan seluruhnya diduga untuk pembukaan lahan perkebunan pribadi,” kata Taufik di Jambi, Sabtu (29/8/2026).
Kasus terbesar ditangani Polres Muaro Jambi dengan satu tersangka berinisial S, warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Ia diduga membakar lahan seluas lima hektare.
Sementara itu, Polres Tanjung Jabung Barat menangani lima perkara dengan lima tersangka. Dua tersangka berinisial JS dan PS diduga membakar lahan seluas dua hektare, sedangkan F dan SS masing-masing diduga membakar lahan sekitar satu hektare. Satu tersangka lainnya juga ditangani dalam wilayah hukum polres tersebut.
Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Polres menetapkan seorang tersangka berinisial S, warga Kecamatan Geragai. Ia diduga membakar lahan di kawasan Teluk Dawan untuk membuka kebun.
Polres Tebo menangani dua perkara dengan dua tersangka, yakni H dan Y, warga Suo-Suo, Kecamatan Sumay. Keduanya diduga membakar lahan seluas lebih dari satu hektare.
Adapun Polres Sarolangun menetapkan B, warga Kecamatan Limun, sebagai tersangka. Sementara Polres Merangin menetapkan AA, warga Bangko Barat, yang juga diduga membuka lahan dengan cara membakar sekitar satu hektare.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ribuan Titik Panas Terdeteksi di Jambi
Berdasarkan data Humas Polda Jambi, sepanjang Januari hingga 27 Agustus 2026 tercatat 4.682 titik panas di wilayah Jambi. Luas lahan yang terbakar mencapai 954,41 hektare.
Muaro Jambi menjadi daerah dengan luas kebakaran terbesar, yakni 302,93 hektare. Disusul Tanjung Jabung Barat 214,40 hektare, Sarolangun 143,61 hektare, Batang Hari 95,53 hektare, Tanjung Jabung Timur 88,88 hektare, Tebo 84,76 hektare, Bungo 14 hektare, dan Merangin 10,30 hektare.
Taufik menegaskan Polda Jambi bersama polres jajaran terus mengedepankan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Di lapangan, Polda Jambi dan Polres jajaran juga terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta instansi terkait dalam penanganan, pemadaman, dan pendinginan di lokasi kebakaran,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, hingga perekonomian.
Selain penegakan hukum, Polda Jambi terus mengintensifkan patroli di wilayah rawan karhutla, pemantauan titik panas, serta penanganan cepat di lokasi kebakaran. []















