• Latest
  • Trending
Lima Hari di Rumah, Yaqut Kembali Ditahan di Gedung Merah Putih

KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Cholil Bersalah

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

Warga Jakarta Rasakan Gempa

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Purbaya Beberkan Jurus Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6% pada 2027

Gelombang Panas Mematikan di Spanyol Tewaskan 5 Ribu Orang dalam 3 Bulan

Gelombang Panas Mematikan di Spanyol Tewaskan 5 Ribu Orang dalam 3 Bulan

RI Impor 92,7 Ribu Ton Sapi Hidup dari Australia, Nilainya Rp 5,85 Triliun

RI Impor 92,7 Ribu Ton Sapi Hidup dari Australia, Nilainya Rp 5,85 Triliun

Anak Kim Jong Un Ditunjuk Jadi ‘Putri Mahkota’ Korut

Anak Kim Jong Un Ditunjuk Jadi ‘Putri Mahkota’ Korut

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ditutup Menguat 1,14%, Nyaris Tembus Level 6.600

Muhadjir Effendy Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Muhadjir Effendy Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla hingga 29 September 2026

Kehalalan Produk Masih Ditetapkan MUI

Wajib Halal Berlaku Oktober 2026

DPR-Pemerintah Sinkronkan Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Dasco Ungkap Modus 8 WNI Dijadikan Tentara Rusia

Pukat UGM Kritis RUU Perampasan Aset

Pengesahan RUU Perampasan Aset Titik Balik Kepercayaan Publik

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Karhutla Ganggu 147 Penerbangan di Kalimantan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 1, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Cholil Bersalah

by Aspek
September 1, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Lima Hari di Rumah, Yaqut Kembali Ditahan di Gedung Merah Putih

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3). Foto: Antara

ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 303 saksi dalam sidang pembuktian kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Ratusan saksi tersebut menjadi bagian dari alat bukti untuk membuktikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Cs bersalah dalam kasus tersebut.

“Kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster,” ujar jaksa KPK dalam sidang pembuktian kasus kuota haji di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Jaksa KPK menjelaskan 303 saksi tersebut akan terbagi dalam beberapa klaster, yakni klaster Kementerian Agama dan klaster penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

BacaJuga

Warga Jakarta Rasakan Gempa

Purbaya Beberkan Jurus Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6% pada 2027

Gelombang Panas Mematikan di Spanyol Tewaskan 5 Ribu Orang dalam 3 Bulan

RI Impor 92,7 Ribu Ton Sapi Hidup dari Australia, Nilainya Rp 5,85 Triliun

Anak Kim Jong Un Ditunjuk Jadi ‘Putri Mahkota’ Korut

IHSG Ditutup Menguat 1,14%, Nyaris Tembus Level 6.600

“Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua, unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak,” jelas jaksa.

Jaksa KPK juga akan menghadirkan tujuh ahli untuk memperkuat dakwaan terhadap Yaqut dan kawan-kawan.

jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa juga meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar US$ 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini, nilai uang tersebut sekitar Rp 4,8 miliar.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

 

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

No Content Available
Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In