ASPEK.ID, JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Muhadjir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani yang lebih dulu memverifikasi identitas Muhadjir sebelum pemeriksaan dimulai.
“Nama lengkap Muhadjir Effendy, lahir di Madiun tanggal 29 Juli 1956?” tanya hakim.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Muhadjir di ruang sidang.
Selain Muhadjir, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi lain. Pemeriksaan pada hari itu difokuskan untuk terdakwa Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Majelis hakim juga menetapkan jadwal persidangan akan digelar empat kali setiap pekan, yakni pada Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat. Dalam setiap hari sidang, seluruh saksi yang dijadwalkan akan diperiksa secara bersamaan agar proses pembuktian berjalan lebih cepat.
Jaksa KPK berencana menghadirkan total 303 saksi dalam perkara ini. Dengan jumlah saksi yang cukup banyak, majelis hakim menargetkan putusan perkara dapat dibacakan pada Desember 2026.
Kasus ini merupakan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Empat orang telah didakwa dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama sekaligus Anggota Dewan Pengawas BPKH Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama. []
















