• Latest
  • Trending
Pukat UGM Kritis RUU Perampasan Aset

Pengesahan RUU Perampasan Aset Titik Balik Kepercayaan Publik

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Karhutla Ganggu 147 Penerbangan di Kalimantan

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

DPR Sahkan Destry Gubernur BI Periode 2026-2031

Prabowo-Bahlil Bahas Tambang Martabe hingga Hilirisasi

Bahlil Pastikan Harga Pertalite dan Solar tak Naik hingga Desember 2026

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Vonis Ibam di Kasus Korupsi Chromebook Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Banggar DPR Tolak Pangkas Subsidi BBM

Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Kompak Naik

Gunung Sinabung Erupsi, 2.451 Warga Karo Dievakuasi dari Dua Desa

Gunung Sinabung Erupsi, 2.451 Warga Karo Dievakuasi dari Dua Desa

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

Rumah Hancur Diguncang Gempa, Satu Keluarga di NTT Tinggal di Kandang Babi

Rumah Hancur Diguncang Gempa, Satu Keluarga di NTT Tinggal di Kandang Babi

Gledson Minta Persebaya Tak Main-main Lawan Penang FC: Layaknya Final

Persebaya Bidik Juara Super League 2026/27

RNI Ajak Milenial Jadi Petani Tebu

Ratusan Petani Tebu Berdemo ke Istana Negara

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Jokowi Minta PSI Percepat  Selesaikan Pengurus Hingga ke Desa

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Setoran Danantara Rp120 Triliun ke APBN Kurangi Penerbitaan SBN

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 1, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pengesahan RUU Perampasan Aset Titik Balik Kepercayaan Publik

by Aspek
September 1, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Pukat UGM Kritis RUU Perampasan Aset

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli menilai parlemen perlu membuktikan komitmennya melalui proses legislasi yang terbuka, terukur, dan tidak terus ditunda. Sebab, bagi Pieter Zulkifli, masyarakat sudah terlalu sering mendengar janji pemberantasan korupsi.

“Yang kini dibutuhkan adalah bukti bahwa negara benar-benar serius mengambil kembali apa yang telah dirampas dari rakyat,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengatakan DPR tak boleh menjadikan dialog dengan demonstran sebagai cara meredam kemarahan rakyat. Janji RUU Perampasan Aset harus dibuktikan, bukan diulang.

BacaJuga

Karhutla Ganggu 147 Penerbangan di Kalimantan

DPR Sahkan Destry Gubernur BI Periode 2026-2031

Bahlil Pastikan Harga Pertalite dan Solar tak Naik hingga Desember 2026

Vonis Ibam di Kasus Korupsi Chromebook Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Kompak Naik

Gunung Sinabung Erupsi, 2.451 Warga Karo Dievakuasi dari Dua Desa

Dalam dialog DPR dengan demonstran pada Kamis, 27 Agustus 2026, telah disepakati sejumlah krusial.

Salah satunya, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Pieter mengatakan dalam demokrasi, dialog tentu patut diapresiasi. Namun, persoalannya bukan lagi apakah DPR bersedia mendengar suara rakyat. Pertanyaannya lebih sederhana, kata dia, setelah rakyat pulang, apakah janji itu benar-benar dikerjakan.

“Pertanyaan itu wajar muncul karena RUU Perampasan Aset bukan agenda baru. RUU Perampasan Aset telah mandek selama 17 tahun di DPR RI sejak pertama kali digagas dan diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008,” katanya

Dia mengungkapkan alasan pengesahan RUU Perampasan Aset begitu penting. Yakni karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman.

“Negara juga harus mampu mengejar dan mengambil kembali hasil kejahatan tersebut,” katanya.

Menurut dia, uang negara yang dikorupsi bukan sekadar angka dalam laporan. Di baliknya ada hak masyarakat yang hilang.

Ada sekolah yang seharusnya lebih baik dan layanan kesehatan yang semestinya lebih layak. Kemudian, infrastruktur yang seharusnya dibangun dan kesempatan ekonomi yang tidak pernah sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Karena itu, pertanyaan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada lama hukuman bagi koruptor.

“Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: ‘Di mana aset yang berasal dari kejahatan itu disembunyikan?’

Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi penting. Negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengejar hasil kejahatan, sekaligus memastikan prosesnya tetap menghormati hak warga negara,” imbuhnya.

Pieter mengatakan mekanisme pembuktian harus jelas, pengawasan pengadilan harus kuat, hak keberatan harus tersedia, dan pihak yang tidak bersalah harus dilindungi.

Dia melanjutkan salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius DPR adalah konsep perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).

Konsep ini memungkinkan negara mengajukan perampasan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa harus terlebih dahulu menunggu adanya vonis pidana terhadap pelaku.

Mekanisme ini berkaitan dengan konsep In Rem, yakni proses hukum yang berfokus pada aset, bukan semata-mata pada orang yang menguasai atau memiliki aset tersebut.

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

DPR Sahkan Destry Gubernur BI Periode 2026-2031

  ASPEK.ID, JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031. Penetapan...

Pengamanan Demo 27 Agustus di DPR Dibagi 6 Zona

Polisi Tangkap 322 Terduga Perusuh Usai Aksi di DPR

ASPEK.ID, JAKARTA - Polisi menangkap ratusan orang terkait kericuhan setelah berakhirnya aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR kemarin. Ratusan orang...

Calon Bos OJK Beberkan Strategi Bikin Bursa Mineral RI Jadi Acuan Harga Global

DPR Sahkan Sarjito Jadi Kepala Pengawas Bursa Mineral OJK

ASPEK.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS)...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In