ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 303 saksi dalam sidang pembuktian kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Ratusan saksi tersebut menjadi bagian dari alat bukti untuk membuktikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Cs bersalah dalam kasus tersebut.
“Kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster,” ujar jaksa KPK dalam sidang pembuktian kasus kuota haji di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Jaksa KPK menjelaskan 303 saksi tersebut akan terbagi dalam beberapa klaster, yakni klaster Kementerian Agama dan klaster penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua, unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak,” jelas jaksa.
Jaksa KPK juga akan menghadirkan tujuh ahli untuk memperkuat dakwaan terhadap Yaqut dan kawan-kawan.
jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa juga meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar US$ 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini, nilai uang tersebut sekitar Rp 4,8 miliar.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).













