ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama satu bulan, terhitung mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya potensi kebakaran dan dampak asap di sejumlah daerah.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan penetapan status tanggap darurat bertujuan mempercepat koordinasi seluruh pihak dalam penanganan karhutla di lapangan.
“Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana,” kata Agustiar Sabran di Palangka Raya, Selasa (1/9/2026).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026. Selain itu, pemerintah provinsi juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang pembentukan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Agustiar menjelaskan peningkatan status ini dilakukan untuk mempercepat penanganan kebakaran yang mulai meningkat di berbagai wilayah. Dengan status darurat, mobilisasi personel, peralatan, hingga sumber daya pendukung dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan memperkuat sinergi bersama pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta instansi terkait. Penanganan difokuskan pada pemadaman api, penanggulangan dampak asap, dan upaya pencegahan agar kebakaran tidak semakin meluas.
Untuk mendukung operasi penanganan di lapangan, Pemprov Kalteng telah menerima sejumlah bantuan peralatan, di antaranya 10 unit ekskavator, sekitar 100 unit kendaraan pemadam kebakaran, selang air, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mendapatkan tambahan dukungan sesuai kebutuhan di lapangan.
Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalimantan Tengah per 31 Agustus 2026, tercatat sebanyak 2.285 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 6.587,84 hektare. Angka tersebut menjadi dasar pemerintah menetapkan status tanggap darurat untuk mempercepat penanganan kebakaran di provinsi tersebut. []
















