• Latest
  • Trending
Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

Kemenkeu Ubah Aturan, BI Tak Lagi Jadi Tempat Penempatan Uang Negara

Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun

Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun

Prajogo Pangestu Habiskan Rp 3,6 Triliun, Akuisisi Diler Mobil di Singapura-Malaysia

10 Orang Terkaya di RI pada 2026

Wapres Gibran Lepas Kepulangan Siswi Terduga Korban MBG dari RSCM

Wapres Gibran ke Batang, Pastikan Korban Keracunan MBG Ditangani Optimal

Prabowo Minta Gontor Tetap Netral: Jangan Ikut Politik Praktis

Survei INES: Kepuasan Kepemimpinan Prabowo 79,3 Persen

Jokowi: Tunjukkan KTA PSI, Politik Itu Soal Momentum

Jokowi: Tunjukkan KTA PSI, Politik Itu Soal Momentum

RS Kanker Dharmais Canangkan Net Zero Hospital

RS Kanker Dharmais Canangkan Net Zero Hospital

21 Mobil Dapat Insentif Pajak 0 Persen Mulai Hari Ini

Tarif Valet Rp250 Ribu, DPRD DKI Bakal Panggil Dishub

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

6 Perusahaan Ini Antre Masuk Bursa, Dua Punya Aset Jumbo di Atas Rp 250 M

Doni Monardo Turunkan Tim Kawal Kasus Purnawirawan Dibunuh

Misteri Hilangnya Presenter TVRI di Papua Barat Akhirnya Terungkap

Persiraja Pecat Jaya Hartono Usai Kalah 3 Laga Beruntun

Persiraja Pecat Jaya Hartono Usai Kalah 3 Laga Beruntun

AMDAL Masela Terbit, SKK Migas Siapkan Groundbreaking Proyek Gas Terbesar RI

Pakar: Gas Andaman Dapat Dialirkan ke Daratan Aceh

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

Agrinas Umumkan Penempatan Manajer KDKMP, Peserta Cek di Sini

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, September 28, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kemenkeu Ubah Aturan, BI Tak Lagi Jadi Tempat Penempatan Uang Negara

by Aspek
September 27, 2026
in BERITA TERBARU, PERBANKAN
Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

Bank Indonesia.

ASPEK.iD, JAKARTA –  Kemenkeu mengubah skema pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat. Dalam aturan terbaru, Bank Indonesia (BI) tak lagi tercantum sebagai tempat penempatan uang negara.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.

 

BacaJuga

Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun

10 Orang Terkaya di RI pada 2026

Wapres Gibran ke Batang, Pastikan Korban Keracunan MBG Ditangani Optimal

Survei INES: Kepuasan Kepemimpinan Prabowo 79,3 Persen

Jokowi: Tunjukkan KTA PSI, Politik Itu Soal Momentum

RS Kanker Dharmais Canangkan Net Zero Hospital

Beleid tersebut diteken Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 31 Agustus 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 September 2026.

 

Dalam Pasal 11, Kemenkeu mengatur kelebihan kas pemerintah pusat dapat dikelola hanya melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

 

“Pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilaksanakan dengan penempatan uang negara pada Bank Umum; dan atau pembelian SBN,” demikian bunyi Pasal 11 PMK 67/2026, dikutip dari JDIH Kemenkeu pada Sabtu, (26/9/2026).

 

Sementara pengelolaan melalui SBN dapat dilakukan dengan sejumlah instrumen, mulai dari outright di pasar sekunder, reverse repo SBN, reverse repo syariah SBSN, hingga transaksi wakalah bi Al-Istitsmar SBSN.

 

Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 44 Tahun 2024. Dalam beleid lama, penempatan uang negara masih mencakup Bank Indonesia, bank umum, serta pembelian SBN di pasar sekunder.

 

Sementara itu, PMK terbaru juga mengatur saldo operasional minimal pemerintah dalam bentuk rupiah dan valuta asing pada rekening kas umum, rekening penempatan dan rekening SAL.

 

“Saldo operasional minimal dalam bentuk rupiah dan valuta asing disediakan pada rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL,” demikian Pasal 5 aturan tersebut.

 

Kemenkeu memperketat siapa yang bisa menjadi tempat penempatan uang negara sekaligus memusatkan keputusan pengelolaan kelebihan kas di tingkat Menteri Keuangan.

 

Dalam aturan ini, rekening kas umum negara merupakan rekening yang digunakan untuk menyimpan uang negara dan menampung seluruh penerimaan serta membayar pengeluaran negara pada bank sentral.

 

Adapun Bank yang menjadi penerima penempatan dana pemerintah diwajibkan memiliki izin usaha yang masih berlaku, menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, serta memenuhi standar kesehatan bank minimal kategori 3, berdasarkan hasil verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Sementara rekening penempatan digunakan untuk menempatkan uang negara dalam rangka pengelolaan kas. Sedangkan rekening penampungan SAL digunakan Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung Saldo Anggaran Lebih.

 

Untuk diketahui, saat ini dana SAL sebesar Rp299 triliun masih ditempatkan di sejumlah perbankan milik negara. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menambah likuiditas perbankan dan mendorong pergerakan ekonomi.

 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto mengatakan kebijakan tersebut akan tetap dilanjutkan sampai dengan Juli 2027.

 

“Jadi, ini nyaris Rp300 triliun, untuk kebijakan ke depan, ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun sebagaimana tadi sudah disampaikan untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan,” kata Prima dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026.

 

 

Komentar
Share10Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

DPR Desak Kemenkeu Cairkan Dana Darurat Rp290 M untuk Karhutla

ASPEK.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendesak Kementerian Keuangan mencairkan anggaran darurat sebesar Rp290 miliar untuk operasional...

BI Berikan Quantitative Easing untuk Pulihkan Ekonomi dari Covid-19

Purbaya Bicara Isu BI di Bawah Kemenkeu

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara mengenai isu Bank Indonesia (BI) yang dikabarkan akan masuk di...

Prabowo Mau Pisahkan Pajak & Bea Cukai dari Kemenkeu, Bank Dunia Beri Respons

Jakarta -  Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming berencana memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In