• Latest
  • Trending
Doni Monardo Turunkan Tim Kawal Kasus Purnawirawan Dibunuh

Misteri Hilangnya Presenter TVRI di Papua Barat Akhirnya Terungkap

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

6 Perusahaan Ini Antre Masuk Bursa, Dua Punya Aset Jumbo di Atas Rp 250 M

Persiraja Pecat Jaya Hartono Usai Kalah 3 Laga Beruntun

Persiraja Pecat Jaya Hartono Usai Kalah 3 Laga Beruntun

AMDAL Masela Terbit, SKK Migas Siapkan Groundbreaking Proyek Gas Terbesar RI

Pakar: Gas Andaman Dapat Dialirkan ke Daratan Aceh

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

Agrinas Umumkan Penempatan Manajer KDKMP, Peserta Cek di Sini

Prabowo: “Rahmat Selamat ya. Saya Bangga Dengan Kau”

Prabowo: “Rahmat Selamat ya. Saya Bangga Dengan Kau”

Indonesia Walk Out Saat Netanyahu Mau Pidato di Sidang Umum PBB

Di Sidang PBB, Pidato Menlu Sugiono Bawa Pesan Prabowo

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

Buruh  & Pengusaha Ungkap Penyebab PHK 53.000 Pekerja

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

Kemenkeu Ubah Aturan, BI Tak Lagi Jadi Tempat Penempatan Uang Negara

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Jokowi Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina PSI pada 16 November 2026

27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Sumut, Terbanyak Anak-anak dan Lansia

27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Sumut, Terbanyak Anak-anak dan Lansia

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Teologi

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Buntut Temuan ‘Penjara’ Mewah

Brasil Gagal Menang Lawan Australia, Ancelotti Salahkan Rumput

Brasil Gagal Menang Lawan Australia, Ancelotti Salahkan Rumput

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, September 27, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Misteri Hilangnya Presenter TVRI di Papua Barat Akhirnya Terungkap

by Muhammad Fadhil
September 27, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Doni Monardo Turunkan Tim Kawal Kasus Purnawirawan Dibunuh

Ilustrasi jenazah. Foto: net

ASPEK.ID, JAKARTA – Misteri hilangnya Presenter TVRI di Papua Barat Yanto Indorway akhirnya terungkap setelah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Polisi kini mengungkap bahwa kematian Yanto bukan akibat terseret arus sungai, melainkan diduga karena dianiaya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Yanto meninggal dunia.

“Dua orang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo, Minggu (27/9/2026).

BacaJuga

6 Perusahaan Ini Antre Masuk Bursa, Dua Punya Aset Jumbo di Atas Rp 250 M

Persiraja Pecat Jaya Hartono Usai Kalah 3 Laga Beruntun

Pakar: Gas Andaman Dapat Dialirkan ke Daratan Aceh

Agrinas Umumkan Penempatan Manajer KDKMP, Peserta Cek di Sini

Prabowo: “Rahmat Selamat ya. Saya Bangga Dengan Kau”

Di Sidang PBB, Pidato Menlu Sugiono Bawa Pesan Prabowo

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Papua Barat menggelar perkara terkait kematian Yanto. Gelar perkara tersebut dilakukan pada Jumat (25/9), berdasarkan laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Trihadi.

Trihadi mengatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Polda Papua Barat selanjutnya akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” katanya.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak membuat spekulasi terkait kasus tersebut. Masyarakat diminta menyerahkan proses pengungkapan perkara sepenuhnya kepada penyidik. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pegawai TVRI Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,5 juta-Rp21,9 juta

TVRI Tak Perlu Takut Kritik Pemerintah

Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengingatkan kepada jajaran Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI untuk selalu menjunjung...

Pegawai TVRI Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,5 juta-Rp21,9 juta

DPR Minta LPP RRI dan TVRI Tingkatkan Kualitas

ASPEK.ID, JAKARTA - Anggota Komisi I Hasbi Ansory menegaskan bahwa RRI dan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang dibiayai oleh...

Eks Dirut TVRI Meninggal Dunia

Eks Dirut TVRI Meninggal Dunia

ASPEK.ID, JAKARTA - Innalillahi waiinailaihi rajiun. Telah berpulang ke Rahmatullah mantan Dirut TVRI, Yuzirwan Uyun alias Iwan Uyun (66) pada...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In