• Latest
  • Trending
Doni Monardo Turunkan Tim Kawal Kasus Purnawirawan Dibunuh

Misteri Hilangnya Presenter TVRI di Papua Barat Akhirnya Terungkap

Sejumlah Instruksi Prabowo Tentang Penanganan Karhutla Kalimantan

Prabowo Gali 200 Titik Bor Air untuk Padamkan Karhutla

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Sejumlah Warga AS Ditangkap di Saudi Gegara Rekam Serangan Houthi

Calvin Verdonk Berpeluang Jadi Pemain Indonesia Pertama Tampil di Liga Champions

Calvin Verdonk Berpeluang Jadi Pemain Indonesia Pertama Tampil di Liga Champions

Kenapa Investor Tak Tertarik Investasi Hulu Migas?

Harga Minyak Dunia Turun Usai Trump Izinkan Diesel Rusia Masuk Pasar Global

Harga Emas Antam Naik, Rp1.009.000/gram

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Ini Rincian Harganya

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Akan Panggil Lagi Menteri Nusron Wahid Pekan Ini

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Malaysia Tawarkan 1 Pesawat dan 3 Helikopter Padamkan Karhutla, RI Belum Beri Jawaban

Eks CEO Bukalapak Gabung Canva

Eks CEO Bukalapak Gabung Canva

Bandara Arab Saudi Ditutup Hingga 17 Oktober 2026

Bandara Arab Saudi Ditutup Hingga 17 Oktober 2026

Malam-malam, Prabowo Panggil Fadli Zon ke Istana

Malam-malam, Prabowo Panggil Fadli Zon ke Istana

Qatar Airways Sebut Potensi Penularan Covid-19 di Pesawat Rendah

Qatar Airways dan Emirates Batalkan Penerbangan ke Arab Saudi

Helikopter Chinook Jepang Tangani Karhutla di Kalimantan

Seskab: 60 Ribu Personel Dikerahkan Padamkan Karhutla

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Misteri Hilangnya Presenter TVRI di Papua Barat Akhirnya Terungkap

by Muhammad Fadhil
September 27, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Doni Monardo Turunkan Tim Kawal Kasus Purnawirawan Dibunuh

Ilustrasi jenazah. Foto: net

ASPEK.ID, JAKARTA – Misteri hilangnya Presenter TVRI di Papua Barat Yanto Indorway akhirnya terungkap setelah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Polisi kini mengungkap bahwa kematian Yanto bukan akibat terseret arus sungai, melainkan diduga karena dianiaya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Yanto meninggal dunia.

“Dua orang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo, Minggu (27/9/2026).

BacaJuga

Prabowo Gali 200 Titik Bor Air untuk Padamkan Karhutla

Sejumlah Warga AS Ditangkap di Saudi Gegara Rekam Serangan Houthi

Calvin Verdonk Berpeluang Jadi Pemain Indonesia Pertama Tampil di Liga Champions

Harga Minyak Dunia Turun Usai Trump Izinkan Diesel Rusia Masuk Pasar Global

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Ini Rincian Harganya

KPK Akan Panggil Lagi Menteri Nusron Wahid Pekan Ini

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Papua Barat menggelar perkara terkait kematian Yanto. Gelar perkara tersebut dilakukan pada Jumat (25/9), berdasarkan laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Trihadi.

Trihadi mengatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Polda Papua Barat selanjutnya akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” katanya.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak membuat spekulasi terkait kasus tersebut. Masyarakat diminta menyerahkan proses pengungkapan perkara sepenuhnya kepada penyidik. []

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pegawai TVRI Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,5 juta-Rp21,9 juta

TVRI Tak Perlu Takut Kritik Pemerintah

Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengingatkan kepada jajaran Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI untuk selalu menjunjung...

Pegawai TVRI Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,5 juta-Rp21,9 juta

DPR Minta LPP RRI dan TVRI Tingkatkan Kualitas

ASPEK.ID, JAKARTA - Anggota Komisi I Hasbi Ansory menegaskan bahwa RRI dan TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang dibiayai oleh...

Eks Dirut TVRI Meninggal Dunia

Eks Dirut TVRI Meninggal Dunia

ASPEK.ID, JAKARTA - Innalillahi waiinailaihi rajiun. Telah berpulang ke Rahmatullah mantan Dirut TVRI, Yuzirwan Uyun alias Iwan Uyun (66) pada...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In