ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan vonis kepada dua perempuan asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, dalam perkara penistaan agama yang sempat viral usai aksi menginjak Al-Qur’an.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Nurlela dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, sedangkan Meta Meita divonis 1 tahun penjara.
Berdasarkan putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Senin (28/9/2026), Nurlela dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggerakkan orang lain untuk menodai benda yang digunakan untuk beribadah, serta menyebarluaskan rekaman perbuatan tersebut melalui sarana teknologi informasi.
Hakim menyatakan perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana yang berkaitan dengan penodaan terhadap agama dan penyebaran konten bermuatan permusuhan terhadap agama agar diketahui masyarakat luas.
Meski dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa tidak menjalani penahanan. Putusan tersebut menetapkan pidana dengan masa pengawasan selama dua tahun. Selama masa itu, keduanya tidak boleh melakukan tindak pidana lain.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan sejumlah kewajiban kepada kedua terdakwa. Mereka diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di Masjid Besar Baiturrachim, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dengan fasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak. Permintaan maaf tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Majelis hakim juga memerintahkan Nurlela dan Meta mengikuti pembinaan keagamaan Islam, khususnya mempelajari Al-Qur’an, selama menjalani masa pidana pengawasan dengan pendampingan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak.
Tak hanya itu, keduanya diwajibkan menyerahkan mushaf Al-Qur’an kepada masjid dan musala di Kecamatan Malingping. Nurlela diperintahkan memberikan 50 mushaf Al-Qur’an, sementara Meta Meita diwajibkan menyerahkan 30 mushaf Al-Qur’an.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lebak. Sebelumnya, Nurlela dituntut hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, sedangkan Meta Meita dituntut 8 bulan penjara.
Kasus ini bermula pada April 2026 di sebuah salon kecantikan milik Nurlela di Kecamatan Malingping. Saat itu, Nurlela mengaku kehilangan alat rias dan menuduh Meta Meita sebagai pelakunya.
Ketika Meta membantah tuduhan tersebut, Nurlela diduga memaksanya bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Peristiwa itu direkam dan kemudian tersebar di media sosial hingga memicu kecaman luas dari masyarakat. []













