• Latest
  • Trending
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

2 Wanita di Banten Divonis 1 Tahun 8 Bulan Terkait Kasus Injak Al-Qur’an

Seskab Teddy: Simulasi Ambulan Udara Digelar di Lampung.

Seskab Teddy: Simulasi Ambulan Udara Digelar di Lampung.

Kagama Ucap Selamat ke Anggotanya Jadi Dirut Pertamina International Shipping

Kagama Ucap Selamat ke Anggotanya Jadi Dirut Pertamina International Shipping

Stafsus Menteri  BUMN Bantah Komen Wamen BUMN Terkait Rel LRT

Pramono: Penanganan Transportasi di Jakarta  Lebih Baik Daripada New York

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Teologi

Dirjen PAS Klaim Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Milik Kasi Kamtib

Komdigi Minta Apple dan Google Hapus Aplikasi yang Berkaitan dengan Kampanye LGBT+

Komdigi Ingatkan 7 PSE Terancam Pemutusan Akses

Dolar AS Makin Kuat Setelah The Fed Naikkan Suku Bunga

Dolar AS Nyaris Sentuh Rp 18.000, Rupiah Makin Tertekan

Juli 2023 Kereta Cepat Jakarta Bandung Beroperasi

RI Buka Peluang China Bangun Kereta Cepat di Kalimantan

Gol Hannan dan Gustavo Bawa Persija Amankan Tiga Poin di Jepara

Persija Promosikan 3 Nama Jebolan Akademi ke BRI Super League 2026/27

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Ambruk Rp 16.000 per Gram, Kini Dibanderol Rp 2,597 Juta

Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun

Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun

Prajogo Pangestu Habiskan Rp 3,6 Triliun, Akuisisi Diler Mobil di Singapura-Malaysia

10 Orang Terkaya di RI pada 2026

Wapres Gibran Lepas Kepulangan Siswi Terduga Korban MBG dari RSCM

Wapres Gibran ke Batang, Pastikan Korban Keracunan MBG Ditangani Optimal

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, September 28, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

2 Wanita di Banten Divonis 1 Tahun 8 Bulan Terkait Kasus Injak Al-Qur’an

by Muhammad Fadhil
September 28, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Ilustrasi palu hakim. Foto: kai.or.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan vonis kepada dua perempuan asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, dalam perkara penistaan agama yang sempat viral usai aksi menginjak Al-Qur’an.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Nurlela dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, sedangkan Meta Meita divonis 1 tahun penjara.

Berdasarkan putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Senin (28/9/2026), Nurlela dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggerakkan orang lain untuk menodai benda yang digunakan untuk beribadah, serta menyebarluaskan rekaman perbuatan tersebut melalui sarana teknologi informasi.

BacaJuga

Seskab Teddy: Simulasi Ambulan Udara Digelar di Lampung.

Kagama Ucap Selamat ke Anggotanya Jadi Dirut Pertamina International Shipping

Pramono: Penanganan Transportasi di Jakarta  Lebih Baik Daripada New York

Dirjen PAS Klaim Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Milik Kasi Kamtib

Komdigi Ingatkan 7 PSE Terancam Pemutusan Akses

Dolar AS Nyaris Sentuh Rp 18.000, Rupiah Makin Tertekan

Hakim menyatakan perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana yang berkaitan dengan penodaan terhadap agama dan penyebaran konten bermuatan permusuhan terhadap agama agar diketahui masyarakat luas.

Meski dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa tidak menjalani penahanan. Putusan tersebut menetapkan pidana dengan masa pengawasan selama dua tahun. Selama masa itu, keduanya tidak boleh melakukan tindak pidana lain.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan sejumlah kewajiban kepada kedua terdakwa. Mereka diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di Masjid Besar Baiturrachim, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dengan fasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak. Permintaan maaf tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Majelis hakim juga memerintahkan Nurlela dan Meta mengikuti pembinaan keagamaan Islam, khususnya mempelajari Al-Qur’an, selama menjalani masa pidana pengawasan dengan pendampingan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak.

Tak hanya itu, keduanya diwajibkan menyerahkan mushaf Al-Qur’an kepada masjid dan musala di Kecamatan Malingping. Nurlela diperintahkan memberikan 50 mushaf Al-Qur’an, sementara Meta Meita diwajibkan menyerahkan 30 mushaf Al-Qur’an.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lebak. Sebelumnya, Nurlela dituntut hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, sedangkan Meta Meita dituntut 8 bulan penjara.

Kasus ini bermula pada April 2026 di sebuah salon kecantikan milik Nurlela di Kecamatan Malingping. Saat itu, Nurlela mengaku kehilangan alat rias dan menuduh Meta Meita sebagai pelakunya.

Ketika Meta membantah tuduhan tersebut, Nurlela diduga memaksanya bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Peristiwa itu direkam dan kemudian tersebar di media sosial hingga memicu kecaman luas dari masyarakat. []

Komentar
Share10Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

No Content Available
Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In