ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun skema baru Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji mendatang. Salah satu formula yang sedang dibahas adalah komposisi biaya haji 52:48, sehingga porsi biaya yang dibayar jemaah menjadi lebih ringan.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim atau Gus Irfan mengatakan perubahan skema BPIH dilakukan di tengah dinamika geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada kondisi ekonomi global. Kondisi tersebut ikut memengaruhi sejumlah komponen penyelenggaraan ibadah haji.
Meski demikian, Gus Irfan menegaskan Presiden Prabowo Subianto meminta agar kenaikan biaya tidak dibebankan sepenuhnya kepada calon jemaah.
“Ada banyak perubahan terkait situasi geopolitik di Timur Tengah yang berefek ke ekonomi. Memang ada beberapa angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah,” kata Gus Irfan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Menurut Gus Irfan, Presiden mengusulkan komposisi Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar jemaah sebesar 52 persen, sedangkan 48 persen sisanya ditopang melalui nilai manfaat dana haji.
Dengan formula tersebut, pemerintah berharap biaya yang harus ditanggung calon jemaah tidak terlalu berat.
“Komposisi antara Bipih dan nilai manfaat tentu akan kita formulasikan kembali. Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan jemaah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut pemerintah juga melakukan pembenahan besar pada basis data jemaah haji untuk mempercepat masa tunggu keberangkatan.
Ia mengatakan, saat Kementerian Haji mulai dibentuk, antrean terpanjang jemaah haji di Indonesia mencapai 49 tahun. Setelah dilakukan perubahan formula, rata-rata masa tunggu disebut turun menjadi 26 tahun.
Namun, Presiden kembali meminta agar antrean dipangkas lebih jauh.
“Presiden memerintahkan supaya mencari formula agar antrean bisa lebih pendek. Tahun lalu rata-rata antrean turun menjadi 26 tahun, tetapi Presiden menyatakan itu masih lama,” kata Dahnil.
Kementerian Haji kemudian melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data calon jemaah haji. Dari proses tersebut ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
Menurut Dahnil, pembersihan data itu membuat perhitungan antrean menjadi lebih akurat dan berdampak pada penurunan masa tunggu.
“Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi antrean faktual sekarang 14 tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan penurunan masa tunggu tersebut merupakan hasil pembenahan tata kelola data jemaah sekaligus penyusunan formula baru sesuai arahan Presiden. []















