ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan dana haji yang dikelola saat ini telah mencapai sekitar Rp 184 triliun. Dana tersebut ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi syariah dengan pendekatan yang disebut sangat konservatif.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan pengelolaan dana haji dilakukan dengan mempertimbangkan empat aspek utama, yakni keamanan dana, likuiditas, keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji, serta hasil pengembangan dana.
“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” kata Fadlul dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Fadlul menjelaskan sekitar 70 persen portofolio dana haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Kemudian sekitar 5 persen diinvestasikan melalui sejumlah fund di Islamic Development Bank, termasuk lewat BPKH Limited yang beroperasi di Arab Saudi.
Sementara itu, 25 persen sisanya disimpan sebagai dana likuid dalam bentuk deposito di sekitar 30 bank syariah yang menjadi mitra BPKH di Indonesia.
“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” ujarnya.
Menurut Fadlul, strategi konservatif dipilih karena BPKH mengutamakan keamanan pokok dana dan stabilitas hasil pengembangan dibanding mengejar keuntungan yang lebih tinggi dengan risiko besar.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” jelasnya.
Fadlul mengatakan setoran awal haji reguler sebesar Rp 25 juta yang dibayarkan calon jemaah menjadi bagian dari dana kelolaan BPKH. Dana tersebut kemudian dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip kehati-hatian.
Ia menegaskan pengembangan dana dilakukan untuk jangka panjang sehingga harus tetap menjaga keseimbangan antara keamanan investasi, keberlanjutan dana, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji.
“Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.
Fadlul juga menjelaskan BPKH memiliki peran yang berbeda dengan Kementerian Haji dan Umrah. BPKH bertugas mengelola serta mengembangkan keuangan haji, sedangkan kementerian bertanggung jawab pada pelayanan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji.
Dari sisi pendanaan, BPKH mengelola dana yang berasal dari setoran jemaah dan hasil pengembangannya, sedangkan kementerian menjalankan program menggunakan anggaran negara.
Ia menambahkan BPKH yang berdiri sejak 2017 mulai memberikan nilai manfaat kepada jemaah pada 2018. Saat ini BPKH hanya memiliki kantor pusat dengan sekitar 200 pegawai dan tidak memiliki kantor cabang di daerah.
Meski demikian, masyarakat tetap bisa menyetor biaya haji melalui jaringan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. []
















