ASPEK.ID, JAKARTA – Komite IV DPD RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 23 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026-2031. Dari proses tersebut, DPD RI akan merekomendasikan 10 nama kepada DPR RI.
Uji kelayakan digelar dalam Rapat Pleno Komite IV DPD RI di Jakarta pada 26-27 September 2026. Para calon diminta memaparkan makalah, visi, dan misi dengan tema ‘Kolaborasi BPK RI dengan DPD RI dalam Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Pusat dan Daerah’.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan proses uji kelayakan dilanjutkan dengan pendalaman melalui sesi tanya jawab. Penilaian dilakukan terhadap gagasan, kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, serta komitmen masing-masing calon.
“Komite IV kemudian melakukan pendalaman melalui sesi tanya jawab guna menilai gagasan, kompetensi, pengalaman, kepemimpinan, dan komitmen setiap calon,” kata Nawardi dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Nawardi menjelaskan terdapat lima aspek yang menjadi dasar penilaian calon Anggota BPK. Kelima aspek itu meliputi pemahaman terhadap tugas dan fungsi BPK, pemahaman hubungan kelembagaan BPK dan DPD RI, integritas, visi dan misi, serta pengalaman dan kepemimpinan.
Menurut dia, seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, profesionalitas, dan independensi.
Komite IV DPD RI juga memberi perhatian terhadap kemampuan calon dalam menjaga independensi BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Sejumlah isu turut menjadi bahan pendalaman. Di antaranya efektivitas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, kualitas belanja pemerintah pusat dan daerah, pengawasan transfer ke daerah dan dana desa, pengelolaan BUMD, penguatan kemandirian fiskal daerah, pemeriksaan berbasis risiko, hingga pemanfaatan teknologi untuk memperkuat akuntabilitas keuangan publik.
Setelah melalui penelaahan dokumen, pemaparan makalah dan visi-misi, sesi pendalaman, serta penilaian terhadap seluruh peserta, DPD RI menetapkan 10 calon untuk direkomendasikan kepada DPR RI.
Kesepuluh nama tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPR RI dalam proses pemilihan dua Anggota BPK RI untuk masa jabatan 2026-2031.
“Kami, DPD RI selaku perwakilan daerah tentunya berharap bahwa DPR RI dapat memperhatikan pertimbangan dan rekomendasi yang kami sampaikan dalam memilih Anggota BPK RI,” ujar Nawardi. []
















