ASPEK.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan modus penipuan membidik pencari kerja. Demikian kata ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi pada pembukaan OJK Digiclass 2026, di Jakarta, Selasa, (27/10/2026).
Friderica menyatakan penipuan keuangan semakin beragam, mulai dari penawaran pekerjaan daring hingga penipuan berkedok aktivitas sederhana di media sosial. Dalam modus pekerjaan daring, korban awalnya diminta melakukan aktivitas seperti menyukai konten atau memberikan tanda suka dan kemudian menerima sejumlah uang sebagai imbalan.
Setelah korban memperoleh pembayaran awal, pelaku menawarkan keanggotaan dalam kelompok tertentu dengan iming-iming keuntungan lebih besar, tetapi mensyaratkan korban mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu. Pada tahap tersebut, korban mulai terjebak dalam skema penipuan karena diminta menyetorkan uang untuk mendapatkan imbalan yang dijanjikan.
Oleh karena itu, OJK menekankan pentingnya membangun kemampuan berpikir kritis dan
asyarakat tidak mudah percaya terhadap iming-iming keuntungan maupun permintaan yang muncul melalui media sosial sebelum memastikan kebenaran dan risikonya.
Dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal, OJK melalui Satgas PASTI mencatat jumlah Laporan Pengaduan terkait penipuan keuangan ke IASC sebesar 702.342 laporan per 22 Nov 2024 – 30 September 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak Rp852,2 miliar dana sudah diblokir, dan Rp206 miliar dana dikembalikan ke korban.
















