Oleh: Inas N Zubir
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan bahwa setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana:
– Di mana MK “mencari” dokumen tersebut? Jawabannya: di dalam ruang sidang, berdasarkan bukti yang diajukan para pihak.
– Kepada siapa MK bertanya Jawabannya: terutama kepada Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), KPU, serta Atase Pendidikan KBRI Australia dan Singapura.
Dari proses tersebut justru muncul kejanggalan yang sangat kasat mata. Dalam sistem pembuktian yang sehat, dokumen primer kelulusan seharusnya dicari dan dimintakan langsung kepada pemiliknya (Gibran Rakabuming Raka) dan penerbitnya (UTS Insearch/UTS College serta MDIS). Namun, langkah itu tidak dilakukan oleh MK.
Dengan demikian, cukup jelas bahwa MK hanya menyatakan tidak menemukan ijazah atau diploma Gibran di ruang sidang. Di luar ruang sidang, MK sama sekali tidak membuat pertimbangan hukum apa pun yang berani menyimpulkan bahwa Gibran tidak memiliki dokumen kelulusan setara SMA. Bahkan, MK secara eksplisit menyerahkan persoalan substansi keabsahan syarat pendidikan tersebut kepada lembaga lain yang berwenang menurut UUD 1945. Singkatnya, MK tidak berani mengatakan “Gibran tidak punya ijazah”. MK hanya berani mengatakan “kami tidak menemukan di meja sidang”.















