ASPEK.ID, JAKARTA -Mensesneg Prasetyo Hadi menyebutkan Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Listyo diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo.
“Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menuturkan untuk mengisi kekosongan jabatan KSP, Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Plt KSP.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP,” jelasnya.
















