ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka yakninl eks Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP).
“Dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dengar dari siang atau mungkin bahkan dari kemarin… yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kabareskrim menjelaskan kejadian ini sejak 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan undang-undang.
“Kemudian pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut. Selanjutnya pelapor, pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” kata Asep.
Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta 3 saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 42 buah flashdisk.
Selain Sigit, berdasarkan hasil penyelidikan secara ilmiah (scientific crime investigation) dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka lain yakni Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri/mantan Dir. Tipidnarkoba Bareskrim) dan Kombes Pol. Ferly Hediyat (mantan Korspripim Kapolri)
Satu orang lainnya yakni Irjen Pol. Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri, saat ini masih dalam status pemeriksaan intensif sebagai saksi.
“Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tutup Asep.















