ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan tidak ada kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis terhadap setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut mulai berlaku pada 9 November 2026.
“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil dalam taklimat media hasil rapat KSSK di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Suahasil menjelaskan, kebijakan yang dimaksud l berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Penjelasan tersebut juga telah disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dia mengatakan, sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, penerapan SPP-TDLN tidak berarti seluruh perpindahan dana masyarakat melalui rekening bank maupun dompet digital akan dikenakan PPN.
Adapun ketentuan perpajakan atas layanan transfer dana dan dompet digital sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Dalam ketentuan tersebut, PPN dikenakan atas imbalan jasa tertentu yang diberikan penyelenggara layanan keuangan digital, bukan atas nominal uang yang ditransfer masyarakat.
Artinya, jika masyarakat melakukan transfer uang melalui layanan yang mengenakan biaya administrasi, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa yang menjadi objek pajak, bukan atas keseluruhan nilai uang yang dikirimkan. Hal ini memastikan pokok dana yang ditransfer tetap bebas dari pengenaan pajak.














