• Latest
  • Trending
Alhamdulillah, Layanan ATM BSI Kembali Pulih

Menkeu: Transfer Antarbank dan Dompet Digital Bebas PPN

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Prabowo Copot Listyo Sigit Prabowo

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Penuhi Panggilan

Pada Malam Pengumumn Tersangka Penyadapan Prabowo, Kapolri Terima Mualem

Pada Malam Pengumumn Tersangka Penyadapan Prabowo, Kapolri Terima Mualem

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

LPS: 25 Juta Warga Dewasa Belum Punya Rekening Bank

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Prof Yusril: Penyadapan Presiden Bukan Makar

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Eks Kapolri Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Masyarakat Sumatera Barat Mulai Nikmati B30

Pemerintah Akan Bangun Storage Minyak di Sumatra untuk Cadangan 60 Hari

AP II Sediakan 100 Ruang UMKM di 19 Bandara

UMKM Serap 97 Persen Tenaga Kerja

6 Jenderal Bintang Tiga di Bursa Kapolri

Kapolri Rotasi & Mutasi 264 Pati dan Pamen Polri, 2 Polwan Naik Pangkat

Prajogo Pangestu Habiskan Rp 3,6 Triliun, Akuisisi Diler Mobil di Singapura-Malaysia

10 Orang Terkaya di RI Edisi November 2026

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim Pajak Wartel, Tukang Cukur, dan Pijat

6 Jenderal Bintang Tiga di Bursa Kapolri

Brimob Tangkap 2 Jenderal, ini Kata Mabes Polri

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, November 4, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Menkeu: Transfer Antarbank dan Dompet Digital Bebas PPN

by Aspek
November 4, 2026
in BERITA TERBARU, PERBANKAN
Alhamdulillah, Layanan ATM BSI Kembali Pulih

Ilustrasi mesin BSI. Foto: dok. BSI

 

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan tidak ada kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis terhadap setiap transaksi transfer antarbank maupun dompet digital. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut mulai berlaku pada 9 November 2026.

“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil dalam taklimat media hasil rapat KSSK di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

BacaJuga

Prabowo Copot Listyo Sigit Prabowo

KPK: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Penuhi Panggilan

Pada Malam Pengumumn Tersangka Penyadapan Prabowo, Kapolri Terima Mualem

LPS: 25 Juta Warga Dewasa Belum Punya Rekening Bank

Prof Yusril: Penyadapan Presiden Bukan Makar

Eks Kapolri Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Suahasil menjelaskan, kebijakan yang dimaksud l berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Penjelasan tersebut juga telah disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Dia mengatakan, sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, penerapan SPP-TDLN tidak berarti seluruh perpindahan dana masyarakat melalui rekening bank maupun dompet digital akan dikenakan PPN.

Adapun ketentuan perpajakan atas layanan transfer dana dan dompet digital sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Dalam ketentuan tersebut, PPN dikenakan atas imbalan jasa tertentu yang diberikan penyelenggara layanan keuangan digital, bukan atas nominal uang yang ditransfer masyarakat.

Artinya, jika masyarakat melakukan transfer uang melalui layanan yang mengenakan biaya administrasi, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa yang menjadi objek pajak, bukan atas keseluruhan nilai uang yang dikirimkan. Hal ini memastikan pokok dana yang ditransfer tetap bebas dari pengenaan pajak.

 

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim Pajak Wartel, Tukang Cukur, dan Pijat

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim...

YLKI Minta Pembalut Jangan Dipajaki; Negara Harus Kreatif Gali Sumber Pajak

YLKI Minta Pembalut Jangan Dipajaki; Negara Harus Kreatif Gali Sumber Pajak

  ASPEK.ID, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana meminta pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas...

5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP Luruskan Pernyataan Hashim Soal PPN Digital, Transfer Uang Tak Kena Pajak

  ASPEK.ID, JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons pernyataan Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In