ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menepis dugaan kasus penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri berkaitan dengan upaya makar.
Hingga saat ini, penyidik hanya menerapkan pasal-pasal terkait penyadapan dan intersepsi, bukan pasal makar.
“Tadi berkembang pertanyaan-pertanyaan apakah ini ada kaitannya dengan makar. Tapi kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril dalam di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam (3/11/2026).
Yusril memaparkan, dalam KUHP terdapat tiga kategori makar, yakni makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah NKRI.
Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan sejauh ini, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar dalam perkara tersebut.
“Tapi sampai sejauh ini tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” tuturnya.
Yusril mengakui penyidik belum mengungkap motif maupun kepentingan di balik dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha.
Menurutnya, materi komunikasi yang disadap serta tujuan operasi tersebut masih didalami penyidik. Perkara ini juga masih berada pada tahap awal penyidikan sehingga publik diminta menunggu penjelasan resmi Mabes Polri.
“Apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini,” ungkapnya.
Yusril menegaskan, dugaan penyadapan tanpa hak merupakan tindak pidana yang dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE.
“Ancaman pidana di atas lima tahun juga menjadi salah satu dasar penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ucapnya.
Mabes Polri menetapkan tiga perwira tinggi yakni Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (AS), dan Eko Hadi Santoso (EHS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Ketiganya telah ditahan, sedangkan satu orang berinisial SU masih berstatus saksi.















