ASPEK.ID, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016, Adrianus Meliala, menduga penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara ataupun institusi Polri. Sebaliknya, ia menilai ada kemungkinan penyadapan dilakukan untuk memenuhi kepentingan pihak tertentu.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” kata Adrianus kepada Rabu (4/11/2026) dison dari kompas.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu juga mempertanyakan alasan pimpinan Polri saat itu bersedia melakukan penyadapan untuk kepentingan pihak lain.
Menurut Adrianus, dugaan tersebut perlu dilihat dalam konteks keterlibatan Polri dalam dinamika politik.
Dia menilai, keputusan penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit menjadi perkembangan yang tidak terduga. Namun, jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini dapat berkaitan dengan konsekuensi dari aktivitas politik yang melibatkan institusi kepolisian.
“Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” ujarnya.
Adrianus menduga penyadapan tersebut berkaitan dengan adanya utang budi politik. Ia juga menilai, penentuan pihak yang paling bertanggung jawab dapat dilihat melalui pendekatan hierarki jabatan atau pangkat dalam institusi.
Menurut dia, pihak dengan pangkat tertinggi patut menjadi perhatian dalam penelusuran siapa yang diduga menjadi penggagas utama tindakan tersebut.















