ASPEK.ID, JAKARTA -Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan alasan seseorang yang bekerja hanya satu jam dalam seminggu tetap masuk kategori penduduk bekerja.
Ketentuan tersebut mengacu pada standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), yang menetapkan aktivitas ekonomi minimal satu jam dalam seminggu sebagai batas seseorang dikategorikan bekerja.
“Pengadposian standar internasional bukan berarti mengabaikan realita di lapanga, melainkan syarat agar data kita tetap memiliki komprabilitas secara global,” tulis BPS.
Pengukuran jam kerja didasarkan pada jumlah jam kerja aktual selama seminggu terakhir dalam periode referensi survei.
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2026, penduduk yang bekerja hanya satu jam dalam seminggu memiliki proporsi sebesar 0,2 persen dari total penduduk bekerja.
BPS menegaskan, penggunaan standar internasional tidak berarti mengabaikan kondisi ketenagakerjaan di lapangan.
“Dalam data BPS, semuanya direkam utuh agar dapat menggambarkan kondisi yang ada,” lanjut BPS.
Berdasarkan Berita Resmi Statistik (BRS) Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2026, penduduk bekerja memiliki karakteristik jam kerja yang beragam.
BPS membaginya menjadi tiga kategori, yakni pekerja penuh waktu, pekerja paruh waktu, dan setengah pengangguran.
Pekerja penuh waktu merupakan penduduk yang bekerja selama 35 jam atau lebih dalam seminggu. Kelompok ini mendominasi penduduk bekerja dengan proporsi 67,47 persen pada Agustus 2026.
Pekerja paruh waktu merupakan penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan. Proporsi pekerja paruh waktu tercatat sebesar 23,85 persen pada periode yang sama.
Kategori ketiga adalah setengah pengangguran. Kelompok ini mencakup penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.
Proporsi setengah pengangguran mencapai 8,68 persen pada Agustus 2026.
“Pekerja yang hanya bekerja 1 jam seminggu dapat dikategorikan sebagai setengah penganggur apabila masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan,” tulis BPS.
BPS mencatat, rata-rata jam kerja kelompok setengah pengangguran mencapai 19,7 jam per minggu.
Tidak semua pekerja setengah pengangguran hanya bekerja satu jam dalam seminggu. Angka 19,7 jam merupakan rata-rata jam kerja kelompok tersebut secara keseluruhan.















