ASPEK.ID, JAKARTA — Eksportir batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy akan menjalani tahapan pemeriksaan tambahan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai 1 Januari 2027.
Pemeriksaan dilakukan setelah seluruh proses perizinan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) selesai, sebelum dokumen ekspor diteruskan ke otoritas kepabeanan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penambahan tahapan tersebut merupakan bagian dari perubahan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang menempatkan DSI sebagai perantara tunggal. Meski ada pemeriksaan tambahan, mekanisme perizinan dan transaksi perdagangan yang selama ini dijalankan eksportir tetap berlaku.
Ikuti WhatsApp Channel Republika
Update berita tercepat
“Jadi sebenarnya ini tidak ada perubahan sama sekali, yang berubah atau yang nanti menjadi tambahan adalah setelah perizinan selesai ya, setelah eh semua perizinan dari Kemendag selesai maka Bapak Ibu akan mengikuti proses clearance yang dilakukan oleh DSI,” kata Budi dalam sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis di Jakarta, dikutip Sabtu (7/11/2026).
Budi menjelaskan, kewajiban pemeriksaan DSI berlaku untuk tiga kelompok komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi. Eksportir tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sebelum dokumen perdagangan masuk ke sistem pemeriksaan DSI.
Untuk kelapa sawit, eksportir tetap wajib memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO). Eksportir batu bara harus memenuhi persyaratan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sedangkan eksportir ferroalloy wajib mengikuti ketentuan laporan surveyor (LS).
Budi menegaskan, kewajiban tersebut tidak dialihkan kepada DSI. Eksportir juga tetap memiliki kewenangan melakukan negosiasi, menyepakati kontrak, dan menjalankan transaksi langsung dengan pembeli di pasar internasional.
“Artinya bapak ibu selaku eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang. Jadi Bapak Ibu eh ketika melakukan negosiasi, transaksi dengan buyer, antara eksportir dan buyer tetap sama,” ujarnya.















