• Latest
  • Trending
Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Dalami Peran Yeka Hendra dalam Polemik Vonis Lepas Korporasi CPO

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Megawati Bela Jokowi

Megawati: Saya Menangis Nonton Pesta Babi, Itu Benar Adanya

BGN Gandeng Bareskrim Usut Jual Beli Titik Dapur MBG Ilegal

BGN Gandeng Bareskrim Usut Jual Beli Titik Dapur MBG Ilegal

Polda Terbitkan SP3 Eggi dan Damai, Jokowi Tunjukan Sikap Negarawan

Jokowi Siap Safari ke Sejumlah Daerah: Saya Sudah Sehat

Digadang-gadang Jadi Bos OJK, Begini Respons Misbakhun

Misbakhun Beberkan Bedanya Pelemahan Rupiah 1998 dan 2026

Usai Melemah Sepekan, Harga Emas Antam Bangkit Hari Ini

Transjakarta Hentikan Sementara Sejumlah Rute Imbas Banjir, Ini Daftarnya

BPBD DKI Catat 26 RT di Jakarta Timur Terendam Banjir

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

Anggota DPR Gus Hilman Lewati Masa Kritis Usai Kecelakaan di Tol Paspro

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

by Zamzami Ali
Oktober 30, 2019
in BERITA UTAMA, NEWS
Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Ilustrasi BPJS Kesehatan.

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Perpres ini mengubah Pasal 29 sehingga berbunyi:

1. Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.

BacaJuga

Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Kejagung Dalami Peran Yeka Hendra dalam Polemik Vonis Lepas Korporasi CPO

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

Megawati: Saya Menangis Nonton Pesta Babi, Itu Benar Adanya

BGN Gandeng Bareskrim Usut Jual Beli Titik Dapur MBG Ilegal

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.

Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh Peserta,” bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019.

Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh:

a. Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan pekerja/pegawai instansi pusat.

b. Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa dan pekerja/pegawai instansi daerah.

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” bunyi Pasal 30 ayat (4) Perpres ini.

Dijelaskan dalam Perpres ini, gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Sementara gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penghasilan tetap.

“Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap, yang merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran pekerja,” bunyi Pasal 33 ayat (3,4) Perpres ini.

Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri sebagaimana dimaksud dan pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud pada instansi pusat, menurut Perpres ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

Komentar
Share41Tweet16SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Daftar Komorbid yang Tak Boleh Disuntik Vaksin

Kanker, Stroke, & Jantung Penyedot Terbesar Uang BPJS Kesehatan

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan kanker merupakan salah satu penyakit yang paling tinggi bebani Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS)...

Hak Tuntut Manfaat JKK 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta

Meninggal Dunia Saat Rapat, 1 Pekerja Dapat Santunan Rp5,6 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan Rp5,6 miliar kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia sesaat setelah melakukan rapat bisnis di...

Eks Dirut BPJS Kesehatan jadi Komut Kimia Farma

PT Kimia Farma Tbk (KAEF) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB yang dilaksanakan di Kimia Farma Corporate...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Pengamat:  Erick Perkuat Basis Suara Prabowo di Luar Jawa

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon, Satu Pekerja Dilarikan ke Puskesmas

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Dalami Peran Yeka Hendra dalam Polemik Vonis Lepas Korporasi CPO

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Asap Putih dan Bau Menyengat Bikin Warga Panik

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In