ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan, vaksin AstraZeneca produksi SK Bioscience di Andong Korea Selatan hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Alasan boleh dipakai karena alasan kedaruratan.
“Kendati demikian, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” katanya dalam keterangan pers virtual pada Jumat (19/3/2021).
Pertama, terdapat kondisi kebutuhan yang mendesak atau memenuhi kondisi kedudukan darurat syar’i.
Kedua, adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya terkait bahaya dan risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi.
Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksin Covid-19 sebagai ikhtiar mewujudkan herd immunity atau kekebalan komunitas
Keempat, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, sesuai dengan penjelasan sesuai rapat komisi fatwa.
Kelima,, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global.
MUI menjelaskan bahwa izin penggunaan vaksin AstraZeneca kali ini tidak berlaku lagi jika kelima alasan tersebut hilang.
Pemerintah tetap harus memprioritaskan penggunaan vaksin yang halal semaksimal mungkin khususnya bagi umat Islam.
“Umat islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yg dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” pintanya.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia mengatakan vaksin ini sudah disetujui di beberapa negara di Inggris, Arab Saudi, Mesir, Maroko, Uni Emirat Arab, Pakistan dan negara Eropa lainnya.
“BPOM telah mengevaluasi khasiat dan mutu. Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan hasil uji klinis, aman dan dapat ditoleransi dengan baik,” ungkapnya.
Efikasi vaksin dengan dua dosis standar hingga pemantauan 3 bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,1 persen, sesuai dengan standar WHO minimal 50 persen.
MUI telah melakukan pengkajian dari aspek keagamaan dan juga pemeriksaan terkait aspek bahan (ingredient), proses produksi dan keterangan pemerintah yang kredibel.
Pada 16 Maret MUI menetapkan fatwa No. 14/2021 tentang hukum vaksin Covid-19 produk Astrazeneca yang selanjutnya pada 17 Maret, fatwa tersebut diserahakan ke pemerintah.























