ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyesuaikan mekanisme penetapan tersangka seiring berlakunya KUHAP baru mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan anyar tersebut, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan berjalan, bukan lagi sejak awal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, nantinya sprindik yang diterbitkan KPK tidak lagi langsung mencantumkan nama tersangka.
“Itu terkait dengan ketentuan di KUHAP baru pasal 90. Di situlah ada norma baru yang sebelumnya di KUHAP lama tidak ada. Apa itu? Terkait penetapan tersangka. Itu hanya ada di KUHAP baru. Kenapa? Disebutkan di situ pasal 90 bahwa ada kegiatan penetapan tersangka dan itu sudah masuk kategori upaya paksa, disebutkan itu di tahap penyidikan,” jelas Taufik, Kamis (21/5).
Taufik menjelaskan, sebelumnya KPK memiliki kewenangan menetapkan tersangka sejak tahap penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-undang KPK. Namun, ketentuan tersebut kini harus menyesuaikan norma baru dalam KUHAP.
“Kami sudah pelajari dengan Biro Hukum, juga melihat apa, aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh penegak hukum lain, Polri, Kejaksaan, dan kita mungkin dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan SE, Surat Edaran, terkait pemberlakuan KUHAP baru, KUHP baru ini, sehingga kemudian ke depan, Teman-teman juga nanti akan berhadapan seperti itu,” jelas Taufik.
Menurut dia, perubahan itu akan menjadi strategi baru KPK dalam menangani perkara korupsi.
“Jadi KPK akan membuat strategi kita sprindik tanpa tersangka. Sehingga kemudian nanti seperti biasa, bagaimana penetapan tersangkanya? Setelah ada proses penyidikan. Dan itu akan berlaku sampai ke depan ini, 2026,” imbuh dia.
Meski begitu, Taufik menegaskan mekanisme tersebut tidak berlaku dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus tertangkap tangan, status tersangka tetap dapat ditetapkan segera.
“Kecuali untuk tertangkap tangan ya, karena di pasal 90 itu juga, huruf C-nya, khusus tertangkap tangan, maka penetapan tersangkanya segera, karena sudah ada di depan mata ya,” pungkasnya. []
























