• Latest
  • Trending
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Adaptasi KUHAP Baru, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Setelah Proses Penyidikan

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Kejagung Periksa Sony Sonjaya Besok, Dalami Pengajuan Justice Collaborator

Kantor Bupati hingga Hotel Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu

BNPB: Gempa M 6,7 di Sulteng Tewaskan 1 Warga, 67 Rumah Terdampak

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur Jadi Pengacara Sony Sonjaya

Rusia Hujani Ukraina dengan 70 Rudal dan 611 Drone, 11 Orang Tewas

Rusia Hujani Ukraina dengan 70 Rudal dan 611 Drone, 11 Orang Tewas

Kantor Bupati hingga Hotel Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu

Kantor Bupati hingga Hotel Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu

Austria vs Yordania: Pertemuan Pertama Sepanjang Sejarah

Austria vs Yordania: Pertemuan Pertama Sepanjang Sejarah

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Palu, BMKG Keluarkan Peringatan Susulan

Beratnya 1,4 Ton, Kiswah Baru Ka’bah Resmi Dipasang Sambut 1448 H

Beratnya 1,4 Ton, Kiswah Baru Ka’bah Resmi Dipasang Sambut 1448 H

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Adaptasi KUHAP Baru, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Setelah Proses Penyidikan

by Muhammad Fadhil
Mei 21, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Gedung KPK. [Foto: Dok. KPK]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyesuaikan mekanisme penetapan tersangka seiring berlakunya KUHAP baru mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan anyar tersebut, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan berjalan, bukan lagi sejak awal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, nantinya sprindik yang diterbitkan KPK tidak lagi langsung mencantumkan nama tersangka.

“Itu terkait dengan ketentuan di KUHAP baru pasal 90. Di situlah ada norma baru yang sebelumnya di KUHAP lama tidak ada. Apa itu? Terkait penetapan tersangka. Itu hanya ada di KUHAP baru. Kenapa? Disebutkan di situ pasal 90 bahwa ada kegiatan penetapan tersangka dan itu sudah masuk kategori upaya paksa, disebutkan itu di tahap penyidikan,” jelas Taufik, Kamis (21/5).

BacaJuga

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Kejagung Periksa Sony Sonjaya Besok, Dalami Pengajuan Justice Collaborator

BNPB: Gempa M 6,7 di Sulteng Tewaskan 1 Warga, 67 Rumah Terdampak

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Advertisement. Scroll to continue reading.

Taufik menjelaskan, sebelumnya KPK memiliki kewenangan menetapkan tersangka sejak tahap penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-undang KPK. Namun, ketentuan tersebut kini harus menyesuaikan norma baru dalam KUHAP.

“Kami sudah pelajari dengan Biro Hukum, juga melihat apa, aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh penegak hukum lain, Polri, Kejaksaan, dan kita mungkin dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan SE, Surat Edaran, terkait pemberlakuan KUHAP baru, KUHP baru ini, sehingga kemudian ke depan, Teman-teman juga nanti akan berhadapan seperti itu,” jelas Taufik.

Menurut dia, perubahan itu akan menjadi strategi baru KPK dalam menangani perkara korupsi.

“Jadi KPK akan membuat strategi kita sprindik tanpa tersangka. Sehingga kemudian nanti seperti biasa, bagaimana penetapan tersangkanya? Setelah ada proses penyidikan. Dan itu akan berlaku sampai ke depan ini, 2026,” imbuh dia.

Meski begitu, Taufik menegaskan mekanisme tersebut tidak berlaku dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus tertangkap tangan, status tersangka tetap dapat ditetapkan segera.

“Kecuali untuk tertangkap tangan ya, karena di pasal 90 itu juga, huruf C-nya, khusus tertangkap tangan, maka penetapan tersangkanya segera, karena sudah ada di depan mata ya,” pungkasnya. []

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

ASPEK.ID, SOLO - Rismon Sianipar mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/6). Dalam...

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

ASPEK.ID - Hattrick Lionel Messi mengantar tim nasional Argentina menggulung Aljazair dengan skor 3-0 pada laga pembuka Grup J Piala...

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

ASPEK.ID - Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas mengumumkan rencana penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah Palestina setelah hampir dua dekade tanpa...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Rismon Temui Jokowi di Solo, Serahkan Buku Hasil Kajian Forensik Ijazah

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Dua Dekade Tanpa Pemilu, Palestina Targetkan Pencoblosan Mulai November 2026

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Kejagung Periksa Sony Sonjaya Besok, Dalami Pengajuan Justice Collaborator

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In