ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Dias diduga bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang berstatus sebagai pihak swasta, melakukan pemerasan terhadap Anom. Dias diketahui juga bertugas sebagai ajudan salah satu pimpinan KPK.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Budi menegaskan KPK menangani setiap perkara secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila perkara tersebut melibatkan pegawai yang bertugas di lembaga antirasuah itu.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” ujarnya.
Menurut Budi, setiap keputusan yang diambil pimpinan KPK dilakukan secara kolektif kolegial sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas lembaga.
“Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap dua klaster penyidikan. Selain menjadi korban dugaan pemerasan oleh Dias dan Lilik, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro juga diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya serta pihak swasta.
Orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris, turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Budi.
Keempat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto, telah ditahan selama 20 hari pertama usai menjalani pemeriksaan intensif.
Anom yang mengenakan rompi tahanan bernomor 191 dan Dias bernomor 185 ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Lilik (193) dan Haris (160) ditahan di Rutan Cabang C1.
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Kamis siang untuk memaparkan kronologi OTT serta konstruksi lengkap perkara yang menjerat Anom dan para tersangka lainnya.
OTT tersebut dilakukan secara serentak di tiga wilayah, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak 21 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Anom bersama empat orang lainnya ditangkap di Jakarta. Dari total yang diamankan, sebanyak 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Salah satu yang turut diperiksa adalah istri Anom, Noor Faizah Maenofie, dengan status sebagai terperiksa. []
























