ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Joe Biden akan menyetujui penjualan senjata berpemandu presisi ke Israel senilai $ 735 juta atau Rp 10,29 triliun (kurs Rp 14 ribu).
Dilansir Reuters, sumber dari kongres mengatakan bahwa anggota parlemen AS diperkirakan tidak akan keberatan dengan kesepakatan tersebut meskipun ada kekerasan antara Israel dan penduduk Palestina.
Tiga pembantu kongres mengatakan Kongres secara resmi diberitahu tentang penjualan komersial yang dimaksudkan pada 5 Mei, sebagai bagian dari proses peninjauan reguler sebelum perjanjian penjualan senjata asing utama dapat dilanjutkan.
Penjualan tersebut pertama kali dilaporkan oleh Washington Post. Kongres diberitahu tentang penjualan yang direncanakan pada bulan April, sebagai bagian dari proses peninjauan sebelum pemberitahuan resmi pada 5 Mei.
Di bawah undang-undang AS, pemberitahuan resmi memberi peluang selama 15 hari bagi Kongres untuk menolak atau menerima penjualan tersebut.
Senjata tersebut merupakan Joint Direct Attack Munitions, atau JDAM, yang dibuat oleh Boeing Co (BA.N)
Tidak ada keberatan pada saat itu oleh para pemimpin Demokrat dan Republik dari komite urusan luar negeri kongres yang meninjau penjualan tersebut.
Bom buatan Boeing ini adalah jenis bom udara ke permukaan (air to surfaces) yang diluncurkan dari pesawat tempur maupun pesawat pembom ringan.
Selama menuju target, komputer mengatur sirip pengendali di ujung bom. Secara teoretis, kemungkinan luputnya bom jenis ini dari sasaran hanya satu-dua meter.
Adapun target efektif untuk bom jenis ini adalah sasaran darat yang diam seperti bunker-bunker pertahanan musuh, gudang persenjataan maupun logistik, maupun perangkat komunikasi musuh.
Akan tetapi varian lain dari bom JDAM mampu menghancuran sasaran darat yang bergerak pelan seperti konvoi tank, peluncur SCUD, dan peluncur SAM.




















