• Latest
  • Trending

Anggota DPR & MPR dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

Dirjen Bea Cukai Buka-bukaan Usai Dipanggil Prabowo

Dirjen Bea Cukai Buka-bukaan Usai Dipanggil Prabowo

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

13 Orang yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Boltara Tak Jadi Tersangka

Tol Japek II Selatan Makin Dekat Beroperasi, Jakarta-Bandung Diproyeksikan 45 Menit

Pemerintah Siapkan Rp 3,29 Triliun untuk Tuntaskan 3 Jalan Tol pada 2027

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ditutup Merosot 107 Poin, 533 Saham Berakhir di Zona Merah

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Terjaring OTT, Bupati Bolmut Minta Maaf ke Warga Sebelum Ditahan KPK

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

BI: Uang Kertas Tetap Sah Meski Menkeu-Gubernur Berganti

Cegah QRIS Palsu di Masjid, Ini Saran untuk Jamaah

QRIS Antarnegara Bisa  Dipakai di 6 Negara, Transaksi di Indonesia Rp5,9 Triliun

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Prabowo Kumpulkan Petinggi Danantara, Menko hingga BRIN ke Istana

FOTO: Apel Korps Prajurit Wanita TNI Hari Kartini 2021

HUT TNI Batal Digelar di Monas

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Kaji Kekuatan APBN soal Wacana SD hingga Kuliah Negeri Gratis

AS-Iran Lanjut Negosiasi Damai Kamis Ini

AS Ancam Tutup Operasi Maskapai Iran di Seluruh Dunia Mulai Besok

Menkeu Suahasil Tindak Impor Ilegal Senilai Rp 27 M

Menkeu Suahasil Tindak Impor Ilegal Senilai Rp 27 M

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Anggota DPR & MPR dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

by Aspek
Agustus 29, 2022
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, EKONOMI, NEWS

Menkeu  Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan wacana mengubah skema pembayaran uang pensiun PNS, TNI dan Polri. Perubahan ini karena skema yang berjalan saat ini  memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

APBN tak hanya menanggung pembayaran uang pensiun untuk PNS, TNI dan Polri. Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, pemerintah juga harus membayar pensiunan bagi anggota DPR dan MPR yang habis masa jabatannya.

BacaJuga

Dirjen Bea Cukai Buka-bukaan Usai Dipanggil Prabowo

13 Orang yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Boltara Tak Jadi Tersangka

Pemerintah Siapkan Rp 3,29 Triliun untuk Tuntaskan 3 Jalan Tol pada 2027

IHSG Ditutup Merosot 107 Poin, 533 Saham Berakhir di Zona Merah

Terjaring OTT, Bupati Bolmut Minta Maaf ke Warga Sebelum Ditahan KPK

BI: Uang Kertas Tetap Sah Meski Menkeu-Gubernur Berganti

“Segala pembiayaan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tulis Pasal 26 UU tersebut.

Dalam beleid tersebut anggota atau pimpinan DPR atau MPR bisa mendapatkan jatah pensiun jika mengakhiri masa jabatannya dengan hormat.

“Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis pasal 12.

Mereka bisa mendapatkan pensiun sebulan setelah tidak lagi menjabat. Namun, jatah pensiun ini akan berhenti jika anggota meninggal dunia. Penghentian pembayaran pensiun dilakukan setelah 4 bulan penerima pensiun meninggal dunia.

“Penghentian pembayaran pensiun dilakukan pada akhir bulan keempat setelah penerima pensiun yang bersangkutan meninggal dunia,” tulis pasal 16 ayat (2) poin (a).

Istri atau suami sah dari penerima pensiun tetap akan mendapatkan jatah pensiun dari pasangannya yang meninggal dunia.  Besarannya setelah dari yang diterima saat penerima pensiun meninggal dunia.

“Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya,” tulis Pasal 17 ayat (1).

Pemberian pensiun ini akan berhenti jika pensiun janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi. Pemberhentian dilakukan satu bulan setelah yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.

Besaran dana pensiun yang diterima tercantum pada Pasal 13 aturan tersebut. Besarnya pensiun pokok sebulan merupakan 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Adapun ketentuan besarnya pensiun pokok minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemerintah bisa merombak skema pensiun PNS atau ASN.

Keinginan Menkeu ini karena melihat beban belanja anggaran negara untuk pensiun PNS kian berat, nilainya menembus Rp 2.800 triliun.

Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.

Sri Mulyani mengatakan, belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri. Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, namun dikelola oleh PT Asabri.

“Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined,” jelas dia dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, belum lama ini.

“Di sisi lain juga, untuk yang disebut policy mengenai pensiun, itu selain pemotongan dari gaji ASN TNI/Polri dan ASN daerah, pemerintah sebagai pemberi kerja seharusnya memberikan iuran juga,” imbuh Sri Mulyani.

Yang terjadi sekarang, ia menambahkan, baik PNS maupun TNI/Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan Asabri. Namun untuk dana pensiunnya mereka tidak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh.

Komentar
Share37Tweet23SendShareShare7Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Investasi MIND ID di 2020 Capai Rp 24 Triliun

DPR Minta MIND ID Group Memiliki Daya Saing Global

  ASPEK.iD, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana meminta MIND ID dan seluruh anak usahanya untuk terus...

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Anggota DPR Masuk Desil 4, BPS Jelaskan Penyebab

ASPEK.ID, TORAJA UTARA - Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional...

Taspen Bayarkan THR ke 3,23 Juta Pensiunan ASN, Ini Komponen yang Diterima

4 Program Utama TASPEN

  ASPEK.ID, JAKARTA -  Direktur Operasional PT Taspen (Persero), Tribuna Phitera Djaja mengatakan Bulan Dana Pensiun 2026 menjadi momentum untuk...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In