ASPEK.ID, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) menetapkan prosedur baru kepada penumpang yang harus sudah berada di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid dalam keterangan resmi di Jakarta mengatakan bahwa prosedur baru itu dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
“Prosedur baru itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” katanya di Jakarta, Sabtu (9/5).
Prosedur baru ini dikatakan dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail. Calon penumpang pesawat diminta sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
“Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI dan Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya,” jelasnya.
Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta misalnya, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H.
Pemerintah telah mengizinkan kembali penerbangan niaga berjadwal rute domestik sejak 7 Mei 2020 guna mengatasi COVID-19 di Indonesia.
Penumpang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, seperti tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sejalan dengan dibukanya penerbangan guna mengatasi Covid-19 ini, bandara-bandara PT Angkasa Pura II menetapkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.
Saat ini AP II mengelola 19 bandara, yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Silangit (Tapanuli Utara).
Selain itu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).























