Gedung di DPR /MPR RI Senayan, Jakarta akan dipasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) oleh PT Agra Surya Energy.
Kerja sama pembangungan PLTS berkapasitas 2 Megawatt (MW) ditekan pada Selasa (31/8/2021) oleh Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan Direktur PT Agra Surya Energy Harvey Tjokro.
Seluruh biaya pemasangan PLTS Atap di Kawasan DPR/MPR RI merupakan investasi 100% dari PT Agra Surya Energy dan akan diserahkan sebagai milik Sekertariat Jenderal DPR RI pada waktunya.
“Pembangunan PLTS Atap di Kawasan DPR/MPR RI ini adalah sebuah kehormatan dan kepercayaan yang besar untuk meningkatkan energi baru terbarukan dan penurunan gas rumah kaca sebagaimana komitmen Indonesia pada Paris Agreement,” ungkap Harvey Tjokro.
Sementara Indra Iskandar menyebut PLTS Atap ini akan berdampak langsung dalam penghematan biaya operasional, memberikan semangat dan dorongan secara luas untuk menggunakan energi ramah lingkungan atau Green Energy di Indonesia.
“Selain itu PLTS Atap juga sebagai publikasi penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) Indonesia bagi dunia internasional,” ujarnya disadur dari sindonews.
PT Agra Surya Energy akan membangun Monumen Energi Surya Indonesia di DPR/MPR RI, yang direncanakan selesai pada akhir 2021. Monumen Energi Surya Indonesia akan menghasilkan 156 KWp.
Indonesia telah menandatangani Perjanjian Paris atau dikenal sebagai ‘Paris Agreement’ tentang Perubahan Iklim tahun 2015 di Paris. Paris Agreement merupakan perjanjian dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN, dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2019, demi mendorong semua pihak untuk menggunakan PLTS Atap.
Target Indonesia untuk memenuhi bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2025 sebesar 23% mendapatkan perhatian serius dari semua pihak termasuk dari Sekertariat Jenderal DPR RI, selaku pengelola Kawasan DPR/MPR RI.





















