ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia menyetujui pendanaan sebesar USD 700 juta untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen dalam pernyataan di Jakarta mengatakan, dana ini untuk meningkatkan sistem perlindungan sosial maupun memperkuat sektor keuangan dalam mengatasi dampak Covid-19.
“Bantuan ini dibutuhkan karena sifat dan jangkauan COVID-19 belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya, Sabtu (16/5).
Untuk Indonesia, Bank Dunia mendukung pemerintah terus fokus pada perlindungan penduduk yang paling rentan dan berisiko tinggi serta meningkatkan kesiapsiagaan darurat untuk sektor-sektor prioritas.
Dalam jangka panjang, kesiapan dan kemampuan untuk meminimalisasi dampak tersebut sangat penting bagi upaya berkelanjutan untuk mengurangi kemiskinan dan melindungi sumber daya manusia.
Proyek pertama yang disetujui untuk pendanaan ini adalah pembiayaan tambahan untuk asistensi program reformasi sosial senilai USD 400 juta.
Proyek awal dari pendanaan tambahan itu telah disetujui tiga tahun lalu dan berhasil mendukung berbagai program utama pemerintah dalam bantuan sosial.
Dukungan tersebut antara lain perluasan program keluarga harapan (PKH) dari enam juta menjadi 10 juta keluarga dan peningkatan sistem penyampaian program serta koordinasi dengan program bantuan sosial lainnya.
Bantuan pembiayaan ini dapat membantu mengatasi pandemi Covid-19 yang berdampak besar pada kaum miskin dan rentan serta pekerja informal.
Pendanaan tersebut juga diharapkan dapat membantu penambahan dana darurat sementara bagi 10 juta penerima PKH untuk menjaga tingkat kesejahteraan sosial.
Pendanaan ini dapat membantu Kementerian Sosial dalam memperkuat kapasitas sistem perlindungan sosial untuk meningkatkan dan menyediakan perlindungan tepat waktu bagi masyarakat terdampak bencana alam berskala besar atau epidemi di masa depan.
Selain itu, program ini akan mendukung penguatan sistem penyampaian PKH dan menghubungkan lulusan penerima PKH terpilih dengan program kewirausahaan sosial yang baru untuk meningkatkan keterampilan bisnis.
Program tersebut juga akan mendukung data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk mencakup lebih banyak rumah tangga miskin dan rentan serta memperluas manfaat penggunaan DTKS bagi kejadian tanggap bencana.
Proyek kedua dari pembiayaan yang disetujui ini adalah pinjaman untuk kebijakan reformasi dalam pengembangan sektor finansial guna mengatasi dampak Covid-19 untuk Indonesia sebesar USD 300 juta.
Dukungan untuk kebijakan pembangunan yang telah disetujui pada Maret 2020 ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kedalaman, efisiensi, dan ketahanan sektor keuangan.
Pendanaan tambahan tersebut akan membantu pemerintah menutupi keterbatasan keuangan yang tidak terduga yang muncul akibat pandemi, dan membantu mengatasi krisis Covid-19.
Salah satu upaya pencegahan krisis itu adalah dengan mendukung ekonomi riil, termasuk menyalurkan dana ke rumah tangga dan perusahaan, sambil mempertahankan ketahanan sektor keuangan. (Antara)
























