• Latest
  • Trending

Aturan Bunga Bank Digugat ke MK

1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal Diblokir

RI 1: Indonesia Tak Gentar Hadapi Tekanan MSCI

Alasan Prabowo Pertahankan Kabinet Gemuk

Alasan Prabowo Pertahankan Kabinet Gemuk

Prabowo: Prestasi 2 Tahun Pemerintah Perlu Kita Banggakan Tidak Boleh Sombong

Prabowo: Ikuti Garis Politik Jokowi

Prabowo: Prestasi 2 Tahun Pemerintah Perlu Kita Banggakan Tidak Boleh Sombong

Prabowo: Prestasi 2 Tahun Pemerintah Perlu Kita Banggakan Tidak Boleh Sombong

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Bocorksn Isi Surat ke Panglima TNI Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus BNPB

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

Sah! BI Tahan Suku Bunga di Level 5,75 Persen untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Prajogo Pangestu Habiskan Rp 3,6 Triliun, Akuisisi Diler Mobil di Singapura-Malaysia

Imbas Peringatan MSCI Kekayaan 3 Miliarder Indonesia Berkurang Rp 106 Triliun

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

Istri Adik Eks Kepala BNPB Menangi Sejumlah Proyek

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Anas: 2 Agenda Mendesak Prabowo-Gibran di Tahun Ketiga

Bursa Asia Menguat, IHSG Ikut Meroket di Awal Perdagangan

Cegah Bursa RI Turun ke Standalone Market, DEN Beri Saran ke Prabowo

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Sempat Menguat, IHSG Hari Ini Melemah

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Sore Ini

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Aturan Bunga Bank Digugat ke MK

by Aspek
Juli 7, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, PERBANKAN

Aturan soal bunga bank yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan oleh warga bernama Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana dan mulai disidangkan pada Selasa (4/7).

Kedua penggugat melalui kuasa hukumnya bernama Irawan Santoso menggugat ketentuan yang diatur dalam Pasal 1765,1766, 1767 dan 1768 uu tersebut karena merasa keberatan dengan materi beleid itu.

BacaJuga

RI 1: Indonesia Tak Gentar Hadapi Tekanan MSCI

Alasan Prabowo Pertahankan Kabinet Gemuk

Prabowo: Ikuti Garis Politik Jokowi

Prabowo: Prestasi 2 Tahun Pemerintah Perlu Kita Banggakan Tidak Boleh Sombong

KPK Bocorksn Isi Surat ke Panglima TNI Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus BNPB

Sah! BI Tahan Suku Bunga di Level 5,75 Persen untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Pasalnya, semua pasal tersebut menyepakati adanya perjanjian utang-piutang yang dikenakan bunga atas pinjaman tersebut. Adapun isi pasal-pasal tersebut secara rinci sebagai berikut. Pasal 1765 KUHPerdata berbunyi,” bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.

Kemudian Pasal 1766 berbunyi “Barang siapa yang sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkan dari pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang”.

Lalu, Pasal 1767 berbunyi, “Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan di dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ditetapkan di dalam undang-undang, bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang”.

Selanjutnya, Pasal 1768, “Jika orang yang meminjamkan telah memperjanjikan bunga dengan tidak menentukan berapa besarnya, maka si penerima pinjaman diwajibkan membayar bunga menurut undang-undang”.

Para pemohon menggugat beleid itu karena merasa hak konstitusional mereka untuk memeluk dan melaksanakan agamanya masing-masing dirugikan dengan pasal-pasal di atas. Pasalnya, harus menyepakati bunga dalam perjanjian utang-piutang.

Menurut para penggugat, mengambil bunga dalam utang-piutang haram karena mengandung riba.

“Karena pembungaan uang atau memberikan bunga dalam utang piutang, hal ini bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga Interest, di mana mematok bunga dalam urusan utang piutang, maka itu dikatakan sebagai riba nasiah. Nah, itu dianggap haram,” ucap Irawan seperti dikutip dari situs MK.

Para penggugat sebagai warga negara Indonesia yang dijamin hak-hak konstitusionalnya merasa dirugikan. Apalagi, konstitusi menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Oleh karena itu, pemohon menganggap bahwa hal ini adalah bertentangan dengan jaminan kemerdekaan untuk melaksanakan agama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 UUD 1945,” imbuh Irawan.

Para penggugat pun memohon MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan materi muatan Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Komentar
Share25Tweet16SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Malaysia Batasi Tamu Hari Raya, Larang Perjalanan Antar-Wilayah hingga 6 Juni

Malaysia Ancam Gugat Indonesia dan Tuntut Kompensasi

  ASPEK.ID, KUALA LUMPUR - Anggota Parlemen dari Bagan, Lim Guan Eng, mendesak Malaysia untuk mempertimbangkan langkah hukum terhadap Indonesia...

Gibran Tidak Naik Kelas di SMP Lalu Pindah ke Singapura itu Hoaks

Pakar Komunikasi: Wajar Gibran Klarifikasi Isu Ijazah

ASPEK.ID, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Gun Gun Heryanto menyatakan wajar langkah...

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

ASPEK.ID, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In