• Latest
  • Trending

Aturan Bunga Bank Digugat ke MK

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

KPU Siapkan Rp1,42 T untuk Tahapan Pemilu 2029, Sudah Masuk Pagu 2027

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa Rp 2,49 M

Prabowo Ajak Jerman Tanam Investasi di Mobil Listrik hingga Semikonduktor

Prabowo Ajak Jerman Tanam Investasi di Mobil Listrik hingga Semikonduktor

Kloter Pertama Haji Aceh Tiba Malam Ini, Dipiloti Putra Daerah

Kloter Pertama Haji Aceh Tiba Malam Ini, Dipiloti Putra Daerah

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kasus MBG, Kejagung Bidik SPPG di Daerah yang Terindikasi Bermasalah

Trump Sebut Kesepakatan AS-Iran Segera Rampung, Selat Hormuz Bakal Dibuka Lagi

AS dan Iran Sepakat Damai

Jokowi: PSI Berpeluang Lolos ke Senayan

Jokowi Bakal Sambangi Lampung Akhir Juni, Ini Daerah yang Dikunjungi

Presiden Jerman Bertemu Prabowo Hari Ini, 10 Ruas Jalan Jakarta Ditutup Sementara

Presiden Jerman Bertemu Prabowo Hari Ini, 10 Ruas Jalan Jakarta Ditutup Sementara

Kasus Depresi Tentara Israel Naik 40%, Banyak yang Coba Bunuh Diri

Israel Klaim Bunuh Tokoh Senior Hizbullah Ali Daqduq dalam Serangan ke Lebanon

Piala Dunia 2026: Jerman Bantai Curacao 7-1

Piala Dunia 2026: Jerman Bantai Curacao 7-1

Prabowo Panggil Sejumlah Anggota Kabinet Merah Putih ke Kertanegara

Prabowo Panggil Sejumlah Anggota Kabinet Merah Putih ke Kertanegara

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

Australia Hajar Turki 2-0 dalam Laga Grup D

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Aturan Bunga Bank Digugat ke MK

by Aspek
Juli 7, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, PERBANKAN

Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto: Indonesia.go.id

Aturan soal bunga bank yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan oleh warga bernama Utari Sulistiowati dan Edwin Dwiyana dan mulai disidangkan pada Selasa (4/7).

Kedua penggugat melalui kuasa hukumnya bernama Irawan Santoso menggugat ketentuan yang diatur dalam Pasal 1765,1766, 1767 dan 1768 uu tersebut karena merasa keberatan dengan materi beleid itu.

BacaJuga

KPU Siapkan Rp1,42 T untuk Tahapan Pemilu 2029, Sudah Masuk Pagu 2027

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa Rp 2,49 M

Prabowo Ajak Jerman Tanam Investasi di Mobil Listrik hingga Semikonduktor

Kloter Pertama Haji Aceh Tiba Malam Ini, Dipiloti Putra Daerah

Kasus MBG, Kejagung Bidik SPPG di Daerah yang Terindikasi Bermasalah

AS dan Iran Sepakat Damai

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasalnya, semua pasal tersebut menyepakati adanya perjanjian utang-piutang yang dikenakan bunga atas pinjaman tersebut. Adapun isi pasal-pasal tersebut secara rinci sebagai berikut. Pasal 1765 KUHPerdata berbunyi,” bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.

Kemudian Pasal 1766 berbunyi “Barang siapa yang sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkan dari pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam undang-undang”.

Lalu, Pasal 1767 berbunyi, “Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan di dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ditetapkan di dalam undang-undang, bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang”.

Selanjutnya, Pasal 1768, “Jika orang yang meminjamkan telah memperjanjikan bunga dengan tidak menentukan berapa besarnya, maka si penerima pinjaman diwajibkan membayar bunga menurut undang-undang”.

Para pemohon menggugat beleid itu karena merasa hak konstitusional mereka untuk memeluk dan melaksanakan agamanya masing-masing dirugikan dengan pasal-pasal di atas. Pasalnya, harus menyepakati bunga dalam perjanjian utang-piutang.

Menurut para penggugat, mengambil bunga dalam utang-piutang haram karena mengandung riba.

“Karena pembungaan uang atau memberikan bunga dalam utang piutang, hal ini bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga Interest, di mana mematok bunga dalam urusan utang piutang, maka itu dikatakan sebagai riba nasiah. Nah, itu dianggap haram,” ucap Irawan seperti dikutip dari situs MK.

Para penggugat sebagai warga negara Indonesia yang dijamin hak-hak konstitusionalnya merasa dirugikan. Apalagi, konstitusi menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Oleh karena itu, pemohon menganggap bahwa hal ini adalah bertentangan dengan jaminan kemerdekaan untuk melaksanakan agama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 UUD 1945,” imbuh Irawan.

Para penggugat pun memohon MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan materi muatan Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Komentar
Share23Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Komisi III DPR Restui Adies Kadir Jadi Hakim MK

Komisi III DPR Restui Adies Kadir Jadi Hakim MK

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi...

MK Tolak Gugatan Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Polri

MK Tolak Gugatan Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Polri

ASPEK.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang...

Jurus RI Jika Gugatan Uni Eropa di WTO Menang

Indonesia Resmi  Gugat Uni Eropa ke WTO

Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke Organisasi Perdagangan Dunia...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

KPU Siapkan Rp1,42 T untuk Tahapan Pemilu 2029, Sudah Masuk Pagu 2027

Bantah Pemerasan Rp 2,6 M, Bupati Pati Sudewo Ajukan 3 Bantahan

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa Rp 2,49 M

Prabowo Ajak Jerman Tanam Investasi di Mobil Listrik hingga Semikonduktor

Prabowo Ajak Jerman Tanam Investasi di Mobil Listrik hingga Semikonduktor

Kloter Pertama Haji Aceh Tiba Malam Ini, Dipiloti Putra Daerah

Kloter Pertama Haji Aceh Tiba Malam Ini, Dipiloti Putra Daerah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In