• Latest
  • Trending
MK Tolak Gugatan Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Polri

MK Tolak Gugatan Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Polri

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Klaim Indonesia Relatif Aman dari Dampak Gejolak Global

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Rini Widyantini: IKN Momentum Mendesain Ulang Cara Negara Bekerja

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Jenazah Pilot dan Co-pilot Pesawat Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika

Olah TKP Ungkap 13 Titik Tembakan dalam Serangan ke Pesawat Smart Air

AMDAL Masela Terbit, SKK Migas Siapkan Groundbreaking Proyek Gas Terbesar RI

AMDAL Masela Terbit, SKK Migas Siapkan Groundbreaking Proyek Gas Terbesar RI

Habib Bahar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Rabu Depan

Polisi Tunda Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya

Aji Santoso Sebut tak Ada Jaminan Ambil Poin di Kandang Persiraja

Aji Santoso Sebut Duel PSPS Kontra Persiraja Sebagai Laga Final

RI Bangun Pusat Riset Rumput Laut di kawasan Teluk Ekas Lombok

RI Bangun Pusat Riset Rumput Laut di kawasan Teluk Ekas Lombok

10 Kecamatan di Jember Dikepung Banjir, 1 Orang Meninggal

10 Kecamatan di Jember Dikepung Banjir, 1 Orang Meninggal

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bulan Maret

500 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Kemendagri Dorong Evaluasi Sistem Rekrutmen Politik

Kemenkes Soroti Rp 200 Triliun Dana BPJS untuk Semua Penyakit

Bantuan Meugang Rp72 M untuk Aceh Cair, Distribusi Ditarget Rampung Sebelum Ramadhan

Tak Boleh Tunai, Bantuan Meugang Presiden untuk Aceh Harus Berupa Daging

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MK Tolak Gugatan Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Polri

by Muhammad Fadhil
Januari 20, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, HUKUM, NEWS
MK Tolak Gugatan Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Dok. Humas Polda Sulteng)

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri. Korps Bhayangkara menyatakan menghormati putusan tersebut.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (20/1).

Truno menekankan MK berkedudukan sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang. Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

BacaJuga

Kapolri Klaim Indonesia Relatif Aman dari Dampak Gejolak Global

Rini Widyantini: IKN Momentum Mendesain Ulang Cara Negara Bekerja

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Olah TKP Ungkap 13 Titik Tembakan dalam Serangan ke Pesawat Smart Air

AMDAL Masela Terbit, SKK Migas Siapkan Groundbreaking Proyek Gas Terbesar RI

Polisi Tunda Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Truno.

Dikutip dari situs MKRI, MK menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Adapun permohonan ini diajukan Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Permohonan ini teregister dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025.

“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (19/1/2026).

Frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ pada Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebut masih tetap relevan untuk dipertahankan. Frasa ini dinilai menjadi dasar pijakan untuk diimplementasikan dan saling berkorelasi dengan norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta penjelasannya sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pertimbangan ini dibacakan hakim konstitusi Ridwan Mansyur atas uji materi Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. MK memandang penempatan anggota Polri di jabatan sipil perlu diatur dalam UU.

“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang, sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang,” ujar Ridwan. []

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Komisi III DPR Restui Adies Kadir Jadi Hakim MK

Komisi III DPR Restui Adies Kadir Jadi Hakim MK

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi...

Aturan Bunga Bank Digugat ke MK

Aturan soal bunga bank yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan oleh...

MK: Sah Sistem Pemilu Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dudy Rotasi Pejabat Eselon I Kemenhub, Arif Toha Ditunjuk Jadi Sekjen

Dudy Rotasi Pejabat Eselon I Kemenhub, Arif Toha Ditunjuk Jadi Sekjen

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Kapolri Klaim Indonesia Relatif Aman dari Dampak Gejolak Global

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Rini Widyantini: IKN Momentum Mendesain Ulang Cara Negara Bekerja

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Respons Milo Usai Persis Solo Ditahan Imbang Madura

Jenazah Pilot dan Co-pilot Pesawat Smart Air Berhasil Dievakuasi ke Timika

Olah TKP Ungkap 13 Titik Tembakan dalam Serangan ke Pesawat Smart Air

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In