ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri. Korps Bhayangkara menyatakan menghormati putusan tersebut.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (20/1).
Truno menekankan MK berkedudukan sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang. Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Truno.
Dikutip dari situs MKRI, MK menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Adapun permohonan ini diajukan Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Permohonan ini teregister dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025.
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (19/1/2026).
Frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ pada Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebut masih tetap relevan untuk dipertahankan. Frasa ini dinilai menjadi dasar pijakan untuk diimplementasikan dan saling berkorelasi dengan norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta penjelasannya sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Pertimbangan ini dibacakan hakim konstitusi Ridwan Mansyur atas uji materi Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. MK memandang penempatan anggota Polri di jabatan sipil perlu diatur dalam UU.
“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang, sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang,” ujar Ridwan. []























