Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) melalui Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2021. Nanti BPN dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah presiden.
“Sekarang sedang disiapkan strukturalnya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” jelas Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud, Kamis (26/8/2021).
Musdhalifah menuturkan kehadiran BPN tidak bertabrakan dengan lembaga yang sudah ada. Termasuk dengan Perum Bulog dan BUMN pangan.
Tugas BPN sebagai fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan. Sehingga BUMN pangan akan bertindak sebagai operator.
“BUMN pangan akan sebagai operator,” jelas Musdhalifah.
BPN tidak akan bertabrakan dengan Badan Ketahanan Pangan di Kementerian Pertanian. Lembaga baru itu akan mengambil fungsi pengawasan pangan.
“Hanya untuk urusan pangan yang lepas, budi daya pangan tetap BKP Kementan,” tegas Musdhalifah.























