ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan peringatan keras kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dinilai tidak serius mengelola wilayah kerja (WK) migas.
Langkah tegas ini diambil seiring upaya pemerintah meningkatkan produksi minyak siap jual (lifting) nasional yang masih jauh dari target. Dalam paparannya pada forum Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jumat (13/2), Bahlil menegaskan ada 301 wilayah kerja yang telah menyelesaikan tahap eksplorasi namun belum masuk tahap produksi.
“Ketiga, yang sudah PoD yang tidak jalan saya kasih ultimatum. Ada 301 wilayah kerja yang sudah selesai eksplorasi tapi tidak jalan-jalan, sekarang saya kasih ultimatum, kalau tidak ya dicabut,” terang Bahlil.
Menurutnya, pemerintah tidak lagi mentoleransi konsesi yang terlalu lama mengendap tanpa realisasi investasi maupun produksi.
Untuk mengejar target lifting migas, Kementerian ESDM menyiapkan tiga langkah utama.
Pertama, mengoptimalkan sumur-sumur tua dengan penerapan teknologi untuk meningkatkan recovery rate.
Kedua, wilayah kerja yang tidak digarap oleh KKKS akan dialihkan kepada investor lain, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dinilai lebih siap mengeksekusi proyek.
Ketiga, memberikan ultimatum kepada pemegang WK yang sudah mengantongi Plan of Development (PoD) tetapi belum merealisasikan proyeknya.
Bahlil mencontohkan sikap tegas pemerintah terhadap pengelola Blok Masela di Maluku, yakni perusahaan asal Jepang, Inpex Corporation.
“Tidak jalan-jalan tapi begitu surat cinta kita kasih, Alhamdulillah kita jalan investasi US$ 18 miliar,” tegas Bahlil.
Blok Masela sendiri telah berada dalam konsesi selama lebih dari dua dekade tanpa realisasi optimal, sebelum akhirnya menunjukkan perkembangan investasi.
Selain menekan KKKS besar, pemerintah juga mendorong aktivasi sumur minyak masyarakat yang jumlahnya diperkirakan mencapai 45.000 sumur.
Menurut Bahlil, skema ini bukan sekadar peningkatan produksi, tetapi juga bagian dari distribusi manfaat ekonomi yang lebih merata.
“Kita menargetkan gini rasio uang harus berputar di bawah. Jangan sampai ada persepsi usaha minyak hanya milik pengusaha besar, BUMN dan saudara kita investor asing, tapi juga kita jalankan pasal 33 agar rakyat mendapatkan hak yang sama dengan perusahaan yang lain,” terang Bahlil.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya mengintegrasikan kepentingan produksi nasional dengan agenda pemerataan ekonomi, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam sektor energi nasional. []
























