ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi membuka penyidikan atas dugaan pembalakan liar dan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung Aceh Tamiang. Langkah hukum ini diambil setelah sejumlah laporan polisi diterima aparat penegak hukum.
“Tiga laporan terkait lingkungan hidup, empat laporan terkait pembalakan liar,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, Kamis (5/2).
Berdasarkan hasil penelusuran awal, aktivitas illegal logging diduga terjadi di wilayah hulu Sungai Tamiang. Modus yang digunakan terbilang sistematis. Kayu-kayu hasil tebangan dipotong dan ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat debit air meningkat.
Tak hanya itu, pembukaan lahan juga dilakukan dengan cara memotong kayu berukuran besar menjadi bagian-bagian kecil agar mudah terbawa arus sungai maupun dipindahkan melalui panglong.
“Mayoritas penebangan di hutan lindung sekitar Sungai Tamiang diduga tanpa izin, dan bukan kayu keras,” ujar Irhamni.
Bareskrim memastikan proses penyidikan terus berjalan. Sejumlah tim tambahan akan diterjunkan ke lapangan guna menelusuri lebih jauh jaringan dan pola aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan lindung tersebut. []
























