ASPEK.ID, JAKARTA – Tim Pelaksana dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diminta mempercepat koordinasi terkait penyelesaian program-program PEN yang realisasinya masih rendah.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto usai mengadakan Rapat Pleno rutin mingguan, Jumat (18/9), di Jakarta.
“Untuk percepatan realisasi program-program yang realisasinya masih rendah, khususnya pembiayaan korporasi, akan dilakukan koordinasi antara Tim Pelaksana, Satgas dan K/L terkait,” tutur Airlangga.
Realisasi anggaran PEN, tambah Airlangga, per 17 September 2020 sebesar Rp254,4 triliun atau 36,6% terhadap pagu anggaran PEN yang sebesar Rp605,2 Triliun.
“Jika dilihat per kelompok program, realisasinya: Kesehatan (Rp18,45 triliun atau 33,47%), Perlindungan Sosial (Rp134,4 triliun atau 57,49%), Sektoral K/L atau Pemda (Rp20,53 triliun atau 49,26%), Insentif Usaha (Rp22,23 triliun atau 18,43%), dan Dukungan UMKM (Rp58,74 triliun atau 41,34%),” katanya.
Potensi realisasi/penyerapan anggaran PEN sampai akhir tahun 2020, tambah Airlangga, yakni Kesehatan (Rp84,02 triliun), Perlindungan Sosial (Rp242,01 triliun), Sektoral/Pemda (Rp71,54 triliun), UMKM (Rp128,05 triliun), dan Pembiayaan Korporasi (Rp49,05 triliun), serta Insentif Usaha (Rp.120,61 triliun).
“Perkiraan realisasi/ penyerapan anggaran PEN akan bisa mencapai 100%, namun akan ada perubahan komposisi re-alokasi antar 6 kelompok Program PEN,” ujar Airlangga.
Usulan program baru yaitu Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat, Payment Holiday (bebas pembayaran angsuran pokok dan bunga, untuk KPR maksimal Rp500 juta), Pembebasan PPh BPHTB berupa RS dan RSS (dari 5% menjadi 1%), serta Bunga Kredit Konstruksi rendah, akan segera difinalisasi oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, serta Satgas PEN, dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
Menurut Menko Perekonomian, juga ada program perluasan Subsidi Upah untuk Guru Honorer, Perluasan Banpres Produktif dari Rp9 juta menjadi Rp15 juta, Beli Produk UMKM, dan Voucher Pariwisata.
“Selain itu, untuk mendukung penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan di daerah, pelaksanaan Operasi Yustisi dengan pengenaan sanksi pidana memerlukan instrumen hukum berupa Perpu, yang akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam,” jelas Airlangga.