ASPEK.ID, JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).
Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, batas penahanan tersangka sekarang tinggal 2 bulan lagi.
Febrie berharap banyak dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera menyelesaikan dan membantu penyidikan untuk berkonstrasi penyiatan aset para tersangka.
“Karena batas penahanan tinggal 2 bulan lagi, bahkan kami sekarang kerja keras,” kata Febrie dilansir Antara di Jakarta, Jumat (19/3).
Selain menyiapkan berkas pekara, penyidik juga sedang fokus pada upaya pengembalian kerugian negara dengan menyita aset para tersangka Asabri.
Seperti yang diketahui bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus Asabri sebesar Rp23,73 triliun, atau lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Penyidik telah menyita sejumlah aset milik beberapa tersangka Asabri, mulai dari kendaraan mewah, tanah, bangunan, kapal, tambang batu bara, hingga tambang nikel.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono menyingung soal nilai aset sitaan kasus Asabri yang telah terkumpul belum menutupi separuh kerugian negara yang tercatat saat ini (Rp23,73 triliun).
Febrie mengatakan bahwa penyidik kesulitan untuk mengumpulkan aset para tersangka karena dua dari sembilan tersangka merupakan tersangka di kasus Jiwasraya.
Selain itu, tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat menggunakan aset mereka dengan pinjam nama.
“Ini ‘kan sebenarnya aset-asetnya rata-rata dari mereka berdua (Benny Tjokro dan Heru Hidayat, red.) itu tidak ada pakai nama mereka, itu sulitnya, nominee pakai nama perusahaan, pakai nama orang lain,” kata Febrie.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini. Lima diantaranya mantan pejabat Asabri, dan empat lainnya dari luar Asabri.
Mereka adalah Direktur Utama Asabri 2011-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama Asabri 2016-2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 20152019 berinisial HS.
Selanjutnya Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian ada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya juga mejadi tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Negara diperkirakan rugi sebesar Rp23,7 triliun, lebih tinggi dari kerugian kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero).














