ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) mencapai Rp22,78 triliun.
“Kerugian negara Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan perhitungan awal,” kata ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menerima hasil kerugian keuangan negara pada 27 Mei dan tanggal 28 Mei mereka telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka serta tersangka,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, dalam perhitungan ditemukan bahwa ada kecurangan pengelolaan dana investasi selama 2012-2019.
Kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum.
“Di mana saham dan reksa dana adalah investasi yang berisiko tinggi yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan untuk PT Asabri,” ucap Agung.















