ASPEK.ID, JAKARTA – Karyawan perkantoran di Jakarta wajib menerapkan pembatasan karyawan mulai Senin (11/1/2021) besok dengan WFH (work from home). Karyawan yang diizinkan bekerja dari kantor maksimal hanya 25%.
“75% bekerja dari rumah,” jelas Anies di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1).
Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran instansi pemerintah.
Sektor-sektor esensial seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, dan perbankan bisa beroperasi 100%.
“Namun, dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Anies.
Pembatasan ini dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Anies menyebutkan, aturan pembatasan ini terbit sesuai arahan pemerintah pusat yang mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Anies berharap dengan pengetatan ini kasus Covid-19 bisa turun sampai ke titik terendah.
“Mari kita bekerja sama untuk mengosongkan rumah sakit di Jakarta,” ajak Anies.













