ASPEK.ID, JAKARTA – Transfer uang merupakan salah satu kegiatan yang cukup sering dilakukan. Transfer uang kini menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Transfer atau pengiriman uang tidak hanya bisa dilakukan antar rekening di bank yang sama, melainkan juga ke rekening bank yang berbeda. Tentunya, dikenai biaya yang administrasi, yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan bank masing-masing.
Biaya transfer antar-bank yang selama ini dikenakan rata-rata Rp 6.500 untuk sekali transaksi diusulkan untuk dihapuskan.
“Biaya ini merugikan konsumen perbankan sehingga perlu ada upaya agar biaya ini dihapuskan,” kata peneliti Hadiekuntono’s Institute, Karyudi Sutajah Putra dilansir laman Republika, Rabu (11/3).
“Sebagai konsumen perbankan yang merasa dirugikan, kami bisa mengajukan gugatan uji materi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana ke MA,” ungkapnya.
Dengan PBI itu, transfer dana dari bank badan usaha milik negara (BUMN) ke bank non-BUMN atau sebaliknya, dikenakan biaya Rp 6.500 per transaksi.
“Padahal, biaya transfer antar-bank BUMN nol rupiah alias gratis. Ini menjadi tidak adil dan diskriminatif,” kata dia.
Nasabah bank dikatakannya perlu mengajukan uji materi PBI tersebut ke MA dengan mempertimbangkan kesesuaian UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (4).
Yudi lalu merujuk Pasal 29 ayat (4) UU 10/1998 yang menyatakan, “Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.”
Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia perbankan.
”Misalnya, biaya transfer Rp 6.500 itu untuk apa,” katanya.
Yudi juga merujuk UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan.
“Pelaku usaha jasa perbankan dituntut untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya yaitu memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikannya serta memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur dan tidak diskriminatif,” katanya.
Selain itu berdasar data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per-Agustus 2019 jumlah rekening pada 112 bank umum mencapai 292,96 juta rekening. Sedangkan jumlah nasabah di bank syariah mencapai 31,9 juta orang.
“Bila sehari semua nasabah itu melakukan transfer ke bank non-BUMN sekali saja, lalu dikalikan Rp6.500 biaya transfer, angkanya besar sekali,” pungkasnya.
























