Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar pabrik gelap narkotika jaringan internasional di sebuah unit Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1).
Pengungkapan tersebut mengungkap adanya clandestine laboratory yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim gabungan.
“Pengungkapan diawali pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Tim gabungan mengamankan dua warga negara asing berinisial TK dan MK,” ujar Aldrin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/1).
Dalam pengungkapan tersebut, BNN dan Bea Cukai mendapati ribuan cartridge rokok elektrik yang akan diisi cairan etomidate. Kedua pelaku diduga meracik cairan narkotika tersebut di dalam unit apartemen yang disewa secara daring.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan mencurigai seorang WNA yang membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju apartemen tersebut.
Setelah dilakukan penggerebekan, petugas menemukan satu botol kaca berukuran enam liter berisi cairan bening yang diduga etomidate dengan volume 4.919,5 mililiter, disimpan di bawah lemari wastafel.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, botol tetes plastik, corong plastik, serta uang tunai yang diduga digunakan untuk operasional.
Uang tunai yang diamankan antara lain Rp 6,39 juta dan 371 ringgit Malaysia milik TK, serta Rp 3,54 juta milik MK. Tim juga menyita satu koper, tiga unit ponsel, dua tiket penerbangan, dan bukti sewa unit apartemen.
Dari hasil pemeriksaan awal, TK mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AD dan diberi uang operasional sebesar Rp 6,39 juta untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. Ia bersama MK bertugas mencampur dan mengemas cairan etomidate ke dalam cartridge vape.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Melalui pengungkapan ini, BNN menegaskan komitmennya memperkuat sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan modus baru melalui cairan vape.
BNN juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan BNN 184 atau kepada aparat penegak hukum guna mencegah dan memberantas kejahatan narkotika sejak dini. []
























