ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Depok mulai menyidangkan perkara dugaan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia. Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (22/7), tiga petinggi perusahaan didakwa menggelapkan dana investor dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 triliun.
Ketiga terdakwa dalam perkara ini ialah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), serta Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Surat dakwaan terhadap ketiganya dibacakan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim PN Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Barkah Dwi Hatmoko mengungkapkan nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 1,38 triliun.
“Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040,” ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri terkait dugaan gagal bayar yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan praktik proyek fiktif yang digunakan perusahaan untuk menghimpun dana dari masyarakat. Modusnya, data milik para peminjam yang sebelumnya telah ada diduga dicatut dan digunakan kembali seolah-olah sebagai proyek investasi baru.
Proyek yang diduga tidak pernah ada itu kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk menarik investasi. Dengan cara tersebut, para investor diyakini terdorong menanamkan dana ke PT Dana Syariah Indonesia.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Mereka juga didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa turut mendakwa para terdakwa dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sidang perkara tersebut akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan sesuai tahapan persidangan di PN Depok. []
























